Jayapura (ANTARA) - Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Resnarkoba)Polres Merauke yang dipimpin Kasat Resnarkoba AKP Subur Hartono menangkap Abraham Netemko (22) pelaku penyalahgunaan narkotika jenis ganja di Jalan Brawijaya, Kabupaten Merauke, Papua, Minggu siang sekitar pukul 14.00 WIT.
Kasat Resnarkoba AKP Subur Hartono mengatakan, penangkapan terhada pemilik ganja bisa dilakukan setelah personel Satuan Reserse Narkoba menerima informasi dari warga.
"Jadi, pada Sabtu (22/02) sekira pukul 17.00 WIT, berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa akan adanya penyalahgunaan narkotika di sekitar Jalan Brawijaya," katanya.
Berdasarkan informasi tersebut, kata dia, personel Satuan Reserse Narkoba Polres Merauke langsung melakukan penyelidikan.
Kemudian pada Minggu siang sekitar pukul 14.00 WIT, personel Satuan Reserse Narkoba melihat orang yang dicurigai sesuai dengan informasi dari masyarakat sedang berjalan seorang diri dengan membawa tas selempang.
"Sehingga personel Opsnal Resnarkoba langsung melakukan penangkapan serta penggledahan terhadap pelaku dan ditemukan 13 paket plastik klip bening kecil berisi narkotika golongan I jenis ganja," katanya.
Selanjutnya pelaku beserta barang bukti ganja diamankan ke Polres Merauke guna proses penyidikan dan penegakan hukum lebih lanjut sesuai dengan undang-undang yang berlaku Republik Indonesia.
"Pemilik narkoba Abraham Netemko, merupakan warga Boven Digoel tepatnya Kampung Wet. Sementara barang bukti lainnya yang juga ikut diamankan adalah satu tas selempang warna hitam lis merah, satu plastik bening kosong sisa bungkus ganja, satu buah bong atau alat hisap sabu, dan lima lembar kertas rokok lampion," katanya.
Atas perbuatannya, kata dia, pelaku akan dijerat dengan pasal 111 ayat (1) undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
"Yang berbunyi, setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman dipidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan denda paling sedikit Rp800 juta rupiah dan paling banyak Rp8 miliar," katanya.
Berita Terkait
Polda beri rasa aman masyarakat Papua di hari besar keagamaan
Kamis, 28 Maret 2024 10:57
Polres Puncak lepas dua warga sipil terduga KKB karena tidak cukup bukti
Rabu, 27 Maret 2024 16:46
Kapolda Papua serahkan bantuan Masjid Nurul Huda Arso
Selasa, 26 Maret 2024 22:08
Polda Papua tangkap pemilik pil koplo di kawasan Hamadi Jayapura
Selasa, 26 Maret 2024 22:02
Tim gabungan di Jayapura tangkap dan amankan 1.000 pil koplo
Selasa, 26 Maret 2024 3:33
Kapolda Papua turunkan tim evaluasi keberadaan Pos Polisi 99 di Ndeotadi
Sabtu, 23 Maret 2024 14:23
Kapolda Irjen Fakhiri: Satu regu Brimob amankan Pos Pol 99 Ndeotadi Paniai
Sabtu, 23 Maret 2024 1:02
Kapolda apresiasi pelaksanaan Pemilu Tanah Papua aman
Jumat, 22 Maret 2024 19:34