Wamena (ANTARA) - Enam tersangka kerusuhan 23 September 2019 di Kabupaten Jayawijaya, Provinsi yang tidak mau disidangkan di Kabupaten Biak Numfor dan menolak diberangkatkan pada Selasa, (3/2), tidak bisa diterima untuk disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Wamena, Jayawijaya.
Ketua PN Wamena Yajid saat dihubungi di Wamena, ibu kota Kabupaten Jayawijaya, Rabu, mengatakan pihaknya tetap berdasarkan fatwa MA, walau enam tersangka tidak mau diberangkatkan ke Biak Numfor.
"Apapupun alasannya, fatwa MA sudah turun sehingga kami tidak bisa menerima lagi enam tersangka perkara kerusuhan Wamena, dan harus tetap disidangkan di Pengadilan Negeri Biak," katanya.
Fatwa itu merupakan permintaan Kepolisian dan Kejaksaan Negeri Jayawijaya yang dilanjutkan oleh PN ke MA.
PN Wamena selumnya telah menyidangkan sembilan terdakwa dengan perkara yang sama.
Berdasarkan informasi yang diterima, enam tersangka itu tidak mau dipindahkan ke Biak Numfor karena takut akan keselamatan mereka.
Dari negosiasi penasehat hukum tersangka dengan kepolisian, kejaksaan negeri akhirnya tiket keberangkatan enam tersangka dibatalkan.
Kerusuhan 23 September di Jayawijaya 2019 lalu mengakibatkan 31 orang meninggal dunia akibat terbakar serta ada yang dipotong maupun dipukul dengan balok.
Berita Terkait
Polsek Wamena Kota tangkap pembuat minuman lokal beralkohol
Jumat, 19 April 2024 15:53
OJK beri edukasi keuangan Komunitas Muslim Wamena di Jayapura
Rabu, 27 Maret 2024 13:20
Satgas Damai Cartenz: Pembunuh aktivis perempuan diserahkan ke Kejari Wamena
Kamis, 1 Februari 2024 19:39
DPKP Biak bidik pemasaran ternak babi ke Wamena
Minggu, 21 Januari 2024 16:16
Kapolres Jayawijaya: Dua pembuat minuman beralkohol ditangkap di Wamena
Rabu, 10 Januari 2024 18:01
Satgas Pamtas RI-PNG laksanakan razia kendaraan Jalan Trans Papua
Senin, 11 Desember 2023 14:42
PT PLN Papua beri bantuan sarana air bersih ke pelanggan Wamena
Selasa, 14 November 2023 10:27
Polres Jayawijaya tangkap pembuat minuman beralkohol di Wamena
Jumat, 3 November 2023 1:33