Kapolres Merauke AKBP A. Ary Purwanto, Kamis mengakui terungkapnya sindikat curanmor itu setelah tim opsnal melakukan penyelidikan hingga dapat menangkap lima orang tersangka beserta barang bukti.
Lima tersangka yang tergabung dalam sindikat curanmor yakni H, IT, PAK, IK, dan PW.
Meningkatnya kasus curanmor sangat meresahkan masyarakat sehingga Polres Merauke membentuk tim opsnal dari berbagai bidang hingga akhirnya menangkap para pelaku di lokasi berbeda, ungkap mantan Kapolres Puncak Jaya.
AKBP Ary yang dihubungi melalui telepon selular dari Timika, mengaku, barang bukti dan para tersangka itu ditangkap di Tanah Miring, Semangga, dalam kota dan Sota.
Dari pengakuan para tersangka terungkap bahwa mereka sudah beraksi sekitar satu tahun secara bersama-sama namun ada juga yang sendirian.
Rata-rata modusnya dengan cara mematahkan kunci stang motor, memutus kabel startnya dan menyambung langsung dan menstart kembali kemudian membawa kabur sepeda motor tersebut.
Sepeda motor curian itu kemudian dijual dengan harga berkisar Rp 2 juta-3 juta.
Bagi masyarakat yang kehilangan sepeda motor dipersilakan datang ke Mapolres Merauke untuk melihat dan bila menemukan langsung menunjukkan surat-surat kendaraan agar dapat mengambilnya.
Kelima tersangka ini akan dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 sampai 4 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara, jelas AKBP Ary.