Penangkapan terhadap VJS dilaksanakan Jumat (6/3) dilakukan setelah anggota mendapat informasi terkait adanya warga yang sedang isap sabu, kata Kapolresta Jayapura Kota AKBP Gustav R. Urbinas melalui Kasat Narkoba Iptu Julkifli Sinaga, Minggu di Jayapura.
Dikatakan, setelah mendapat informasi tersebut, anggota mendatangi tkp dan menemukan tersangka sedang asik mengisap sabu.
Tersangka ditangkap di rumahnya saat sedang mengisap sabu.
Saat ini VJS beserta barang bukti berupa sabu dan alat isap atau bong sudah diamankan di Mapolresta Jayapura.
" Memang jumlah sabu yang diamankan cuma sedikit sekitar 0,5 gram karena sudah dipakai, " aku Sinaga seraya mengaku anggota masih menyelidiki dari mana sabu tersebut berasal.
VJS dijerat pasal 112 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun.