Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meraih penghargaan penilaian Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA) untuk tingkat Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Jakarta VI dari Kementerian Keuangan, Selasa (10/3).
"Skor IKPA yang dicapai KPK adalah 95,46 menyusul Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dengan skor 94,09 dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) 88,27 untuk kategori Nilai IKPA satuan kerja berpagu di atas Rp250 miliar," ucap Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding di Jakarta, Kamis.
Penghargaan itu, lanjut Ipi, diberikan atas kinerja pelaksanaan anggaran KPK tahun 2019.
"Ada tiga kategori nilai IPKA yang diganjar oleh Kementerian Keuangan, yaitu IKPA satuan kerja berpagu 0 hingga Rp100 miliar, IKPA satuan kerja berpagu di atas Rp100 miliar hingga Rp250 miliar. Lebih dari 300 satuan kerja yang dinilai Kementerian Keuangan," ujar dia.
Ia mengatakan indikator yang digunakan dalam penilaian tersebut, yakni ketepatan waktu menyampaikan surat perintah membayar (SPM), ketepatan waktu menyampaikan kontrak dan perjanjian, penyerapan, dan ketepatan waktu melaporkan pertanggungjawaban bendahara.
"Sebagai pengguna APBN, KPK berupaya untuk terus menertibkan pembayaran agar tagihan bisa diselesaikan tepat waktu," kata dia.
Berita Terkait
KPK panggil Bupati Mimika Eltinus Omaleng jadi saksi sidang Tipikor
Selasa, 26 Maret 2024 19:52
Jenazah mantan Gubernur Lukas Enembe disemayamkan di Rumah Duka Sentosa
Selasa, 26 Desember 2023 18:22
Pemkab Jayawijaya raih penghargaan MCP 2023
Senin, 20 November 2023 14:42
KPK minta tata ruang di Papua harus bebas konflik kepentingan
Sabtu, 18 November 2023 20:43
KPK upayakan pencegahan korupsi menjadi fokus utama
Sabtu, 18 November 2023 18:03
Polda Papua siap mendukung KPK berantas korupsi
Rabu, 15 November 2023 10:00
Pemprov Papua: Akselerasi KPK dan media cegah korupsi
Senin, 13 November 2023 20:01
Bupati Nabire terima kunjungan KPK RI guna melakukan SPI
Kamis, 12 Oktober 2023 19:17