Jakarta (ANTARA) - Anggota DPR Papua jalur pengangkatan periode 2014-2019 John Gobay memprotes surat pemberhentian terhadap dirinya dan 13 anggota DPR Papua jalur pengangkatan lainnya yang dikeluarkan oleh Kementerian Dalam Negeri.
Surat tersebut dinilai bertentangan dengan kebiasaan pemerintahan dalam memberhentikan anggota DPR Papua jalur pengangkatan.
"Pemberhentian anggota DPR Papua melalui mekanisme pengangkatan, hanya bisa dilakukan berdasarkan usulan Gubernur Papua sebagai wakil pemerintah pusat di daerah, bukan dengan surat Ditjen Otda seperti yang terjadi untuk anggota DPR Papua periode 2014-2019," ujar Gobay di Jakarta, Kamis.
Gobay menjelaskan, Direktorat Jenderal Otonomi Daerah (Ditjen Otda) Kemendagri telah menerbitkan surat keputusan yang menyatakan bahwa masa jabatan anggota DPR Papua melalui mekanisme pengangkatan periode 2014-2019 berakhir pada 30 Oktober 2019.
Gobay menduga surat tersebut dibuat berdasarkan Pasal 102 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sehingga mekanisme pemberhentiannya disamakan dengan provinsi lain yang bukan bersatus khusus.
Menurut Gobay, surat tersebut tidak sesuai dengan mekanisme yang ada di Papua. Ditjen Otda, kata dia, seharusnya mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota.
Dalam PP tersebut disebutkan bahwa Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat berwenang mengajukan usulan pemberhentian anggota DPRD provinsi.
Gobay menilai surat pemberhentian yang dikeluarkan oleh Ditjen Otda tersebut otoriter karena Gubernur Papua belum mengajukan usulan pemberhentian terhadap 14 anggota DPR Papua jalur pengangkatan periode 2014-2019.
"Tidak ada ayat yang menyebutkan Dirjen Otda atau Menteri berhak mengeluarkan pemberhentian tanpa usulan gubernur sebagai wakil pemerintah pusat. Harus dengan usulan Gubernur sebagai dasar penerbitan SK pemberhentian anggota DPRD," kata Gobay.
Oleh karena itu, Gobay meminta Kemendagri membatalkan surat yang dikeluarkan oleh Ditjen Otda tersebut.
Selain itu, dia juga meminta Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian untuk mengeluarkan surat agar ke-14 anggota DPR Papua jalur pengangkatan periode 2014-2019 tetap melanjutkan tugas sampai anggota DPR Papua jalur pengangkatan periode 2019-2024 terpilih.
"Kami meminta Menteri Dalam Negeri untuk dapat mengeluarkan sebuah surat tentang kelanjutan dari anggota DPR yang diangkat sampai dengan adanya anggota baru agar tidak terjadi kekosongan," kata dia.
Gobay juga meminta Mendagri Tito bersurat dengan Gubernur Papua dan DPR Papua agar mereka tetap membayarkan hak-hak keuangan dirinya dan 13 anggota DPR Papua jalur pengangkatan periode 2014-2019 lainnya yang tidak dibayarkan sejak bulan November 2019.
Berita Terkait
Pansus DPR RI: Pengangkatan anggota legislatif jalur otsus harus OAP
Selasa, 21 November 2023 15:43
DPR Papua siapkan kajian Perdasus provinsi olahraga
Minggu, 1 Oktober 2023 12:17
Apdesi Biak usul kepada anggota DPR perjuangkan penambahan Dana Desa
Minggu, 26 Februari 2023 3:28
Anggota DPR RI minta Menhub membuka penerbangan langsung dari Biak
Minggu, 26 Februari 2023 2:49
Anggota Komisi I DPR RI evaluasi implementasi UU Otsus Papua di Biak
Sabtu, 25 Februari 2023 11:29
Anggota DPR RI Yan Mandenas: Pj Gubernur DOB Papua harus tunjukkan kinerja terbaik
Senin, 21 November 2022 19:56
DPR Papua usulkan masa bhakti anggota MRP diperpanjang
Jumat, 4 November 2022 14:01
DPR RI: Delapan bupati sepakati ibu kota Provinsi Papua Tengah
Selasa, 28 Juni 2022 20:44