Jayapura (ANTARA) - Bupati Jayapura Mathius Awaitouw mengeluarkan edaran tentang pembatasan aktivitas pelaku usaha yakni pemilik swalayan, supermarket, minimarket, toko dan kios serta usaha lainnya terkait pencegahan virus corona atau COVID-19.
Pengarah gugus tugas percepatan pengendalian COVID-19 Kabupaten Jayapura, AKBP Victor Dean Mackbon di Sentani, Kabupaten Jayapura, Rabu, mengatakan surat edaran itu dikelurkan pada 17 Maret 2020 hingga pemberitahuan lebih lanjut dan mulai berlaku hari ini, guna pencegahan virus corona.
Menurut dia, inti dari surat itu bahwa pembatasan waktu aktivitas perekonomian di wilayah Kabupaten Jayapura yang dimulai sejak pukul 08.00 WIT hingga pukul 12.00 WIT.
"Menindak lanjuti surat edara itu kami gugus tugas Kabupaten Jayapura melakukan public address atau imbauan terkait COVID-19 kepada warga di sepanjang jalan Sentani, sejak Selasa (24/3)," katanya.
Menurut dia, tergabung dalam gugus tugas penanganan, pencegahan, penyebaran virus corona Kabupaten Jayapura, Pemerintah Daerah Kabupaten Jayapura, Polres Jayapura, KNPI Kabupaten Jayapura, RAPI, ORARI dan relawan.
Gugus tugas Kabupaten Jayapura pengendalian COVID-19 menyampaikan Maklumat Kapolri dan surat edaran Bupati Jayapura terkait penutupan ataupun pemberhentian segala aktifitas di Sentani dalam upaya pencegahan penyebaran COVID-19.
"Menindak lanjuti Maklumat Kapolri dan edaran Bupati Jayapura tentang pencegahan dan penanganan COVID-19 disampaikan kepada para pelaku usaha, pemilik swalayan, supermarket, minimarket, toko dan kios serta usaha lainnya bahwa ada pembatasan waktu aktivitas," ujarnya.
Pembatasan waktu aktivitas perekonomian dimulai pukul 08.00 WIT hingga pukul 12.00 WIT yang berlaku sejak tanggal hari ini sampai ada pemberitahuan lanjut.
Ia juga mengatakan, tim yang bergerak dari kantor Bupati Gunung Merah Sentani guna memberikan imbauan yang didalamnya juga terdapat poin Maklumat Kapolri langsung kepada warga di sepanjang jalan utama Sentani sampai ke kompleks perumahan BTN.
Tim meminta kepada warga untuk tidak mengadakan kegiatan sosial kemasyarakatan yang menyebabkan berkumpulnya massa dalam jumlah banyak, baik di tempat umum maupun di lingkungan sendiri.
"Hal ini dilakukan tidak lain sebagai bentuk pencegahan penyebaran virus corona di Kabupaten Jayapura," ujarnya.
Berita Terkait
Pemkab Jayapura tekankan 54 OPD dukung penurunan kemiskinan ekstrem
Rabu, 27 Maret 2024 19:45
Pj Bupati Jayapura harap komisioner KPU gelar Pilkada dengan baik
Selasa, 26 Maret 2024 21:58
Pj Bupati Jayapura sebut NIK penting ketahui jumlah penduduk
Senin, 25 Maret 2024 12:07
Pj Bupati Jayapura: Jangan ada kubu-kubuan karena pleno di KPU selesai
Kamis, 21 Maret 2024 18:49
Pj Bupati harap Rakerda Jayapura lahirkan program sejahterakan warga
Senin, 18 Maret 2024 11:09
Pj Bupati Jayapura Triwarno minta masyarakat adat lestarikan bahasa daerah
Minggu, 17 Maret 2024 12:39
Pelantikan Pj Bupati Biak digelar di Jayapura 19 Maret
Jumat, 15 Maret 2024 19:48
Pemkab Jayapura minta petugas SAR-Damkar saat bertugas taati SOP
Jumat, 15 Maret 2024 11:48