Wamena (ANTARA) - Personel Polres Jayawijaya, Provinsi Papua mengamankan seorang wanita yang diduga merupakan pembuat minuman beralkohol oplosan jenis cap tikus (CT).
Kapolres Jayawijaya AKBP Dominggus Rumaropen di Wamena, Sabtu, mengatakan tersangka berinisial RK sudah diamankan ke mapolres bersama barang bukti lainnya.
"Jadi saat anggota patroli dua regu, di seputaran Kota Wamena, anggota mencium bau orang memasak cap tikus di sebuah rumah kos di Jalan JB Wenas. Anggota lalu masuk dan melakukan pemeriksaan," katanya.
Kapolres mengatakan patroli, razia dan berburu kejahatan, termasuk memburu pembuat minuman keras akan terus dilakukan.
Mantan Kapolres Mamberamo Raya itu mengatakan pembuat minuman keras akan dikenakan undang-undang pangan.
Beberapa berkas dan tersangka pembuat minuman beralkohol sudah diserahkan ke Kejaksaan Jayawijaya untuk proses selanjutnya.
"Apabila masih ada yang berani membuat dan tertangkap maka sanksinya cukup berat sebab kita gunakan undang-undang pangan, karena penggunaan tindak pidana ringan (tipiring) tidak membuat jera," katanya.
Pemkab Jayawijaya memiliki peraturan daerah tentang larangan produksi maupun peredaran minuman keras, termasuk larangan usaha tempat hiburan malam atau bar.
Berita Terkait
Kapolres Jayawijaya: Dua pembuat minuman beralkohol ditangkap di Wamena
Rabu, 10 Januari 2024 18:01
Polres Jayawijaya tangkap pembuat minuman beralkohol di Wamena
Jumat, 3 November 2023 1:33
Kapolres Jayawijaya: Jenazah relawan kemanusiaan korban KKB dievakuasi ke Jayapura
Jumat, 1 September 2023 17:44
Kapolres Jayawijaya: Jenazah Michele Doga akan dievakuasi ke Jayapura
Kamis, 31 Agustus 2023 18:49
Polres Jayawijaya tangani kecelakaan pesawat kargo di bandara Wamena
Selasa, 22 Agustus 2023 20:09
Timkes Polres Jayawijaya gelar pengobatan gratis di Lapas Kelas IIB Wamena
Minggu, 20 Agustus 2023 16:35
Polres Jayawijaya selidiki penyebab kebakaran kios di Pasar Jibama Wamena
Minggu, 16 Juli 2023 15:25
Polres Jayawijaya selidiki kasus penembakan di Kampung Mulima Wamena
Selasa, 11 April 2023 14:50