Bandung (ANTARA) - Pemerintah Kota Bandung menjadikan Tempat Permakaman Umum (TPU) Cikadut sebagai tempat penguburan jenazah pasien yang terinfeksi virus corona penyebab COVID-19.
Wali Kota Bandung Oded M Danial di Pendopo Kota Bandung, Jumat, mengatakan bahwa sudah ada surat keputusan mengenai pemanfaatan TPU Cikadut untuk permakaman jenazah pasien COVID-19.
Menurut dia, TPU Cikadut dipilih karena areanya cukup luas dan letaknya strategis.
Ia mengemukakan bahwa sebelumnya sempat ada penolakan dari warga di sekitar permakaman.
"Awal-awal memang ada penolakan. Setelah ada sosialisasi dan kita terangkan pada mereka, enggak ada penolakan," kata dia.
Dia mengimbau warga tidak mengkhawatirkan dampak pemakaman jenazah pasien COVID-19 di tempat permakaman umum karena pemulasaraan jenazah pasien COVID-19 dilakukan sesuai dengan prosedur standar Organisasi Kesehatan Dunia mengenai pengurusan jenazah pasien yang terserang penyakit infeksi menular.
"Saya berharap masyarakat tidak terlalu khawatir dengan adanya dampak penguburan dari jenazah COVID-19," katanya.
Menurut Wali Kota, sampai saat ini sudah ada lima jenazah pasien COVID-19 yang dimakamkan di TPU Cikadut.
Berita Terkait
UP2KP minta kejelasan terkait pemakaman korban COVID-19 TPU Abepura
Rabu, 14 Oktober 2020 20:21
UP2KP-Dinkes dan PUPR makamkan tiga pasien COVID-19 di Kota Jayapura
Kamis, 1 Oktober 2020 14:58
Tim UP2KP-URC Polresta makamkan pasien COVID-19 meninggal di Jayapura
Selasa, 8 September 2020 16:47
Lurah Suka Maju klarifikasi soal foto penguburan jenazah pasien berdaster di Medan
Senin, 27 Juli 2020 11:49
Petuah di balik pemakaman pasien positif COVID-19
Sabtu, 18 Juli 2020 13:54
Tim khusus Polda Metro Jaya bantu pemakaman jenazah terpapar COVID-19
Minggu, 26 April 2020 9:59
Tim Polda Sultra makamkan purnawirawan Polri meninggal positif COVID-19
Sabtu, 18 April 2020 16:24
Personel Polres Mimika bubarkan secara paksa warga blokade jalan TPU di Timika
Senin, 13 April 2020 16:17