Jayapura (ANTARA) - Polda Papua menetapkan delapan dari 10 orang pemuda pemudi sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan kepada korban berinisial K(14), yang belakangan videonya viral di media sosial.
Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol AM Kamal di Kota Jayapura, Jumat mengatakan dari pemeriksaan awal para pelaku melakukan pemukulan terhadap korban pada Selasa (31/3) sekitar pukul 24.00 WIT.
"Para pelaku ini merasa tersinggung dengan ucapan makian yang dilontarkan korban di media sosial, sehingga melakukan penganiayaan secara beramai-ramai," katanya.
Akibat dari penganiayaan itu, korban mengalami luka dan trauma untuk dilakukan perawatan di RS Bhayangkara Jayapura hingga sampai kondisi korban pulih kembali.
"Kedelapan orang tersangka tersebut telah diamankan di rutan Mapolda Papua untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka adalah
JMR (17), LD (18), IM (20), SP (18), VD (19), SM (17), IN (16) dan ME (17) dan dua orang lainnya wajib lapor adalah VM (21) dan MIA (18)," katanya.
Atas perbuatannya, kata Kamal, para tersangka berdasarkan bukti yang cukup telah melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak dibawah umur sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 76 C Jo Pasal 80 Ayat (1) dan Ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo Pasal 55 KUHPidana.
"Dengan ancaman hukuman minimal 3 tahun 6 bulan dan maksimal 5 tahun atau denda paling rendah Rp 72 juta dan paling tinggi Rp 100 juta," katanya.
Dalam video yang dibagikan dalam Facebook pada Rabu (01/04/2020) sekitar pukul 02:00 WIT dini hari tersebut, diketahui lokasi kejadian di jalur antara GOR Trikora dan tembok FKM Uncen Bawah.
Tampak seorang anak berbaju putih bercelana pendek dipukul secara bergantian oleh sekelompok pemuda/i. Vidio ini viral di media sosial dan mendapat beragam tanggapan.
Selang beberapa jam dari unggahan vidio itu, personel gabungan dari Direktorat Reskrimum Polda Papua mengamankan para pemuda/i yang melakukan aksi tidak terpuji itu di Kompleks Perumnas 1 Youtefa Graha, Distrik Heram, Kota Jayapura.
Berita Terkait
Kabid Humas Polda:Tim gabungan amankan tiga warga terkait tewasnya Bripda OB
Selasa, 16 April 2024 23:11
Polres: Operasi ketupat Cartenz berjalan aman dan lancar di Jayapura
Selasa, 16 April 2024 23:02
Kapolres Yahukimo:Bripda OB ditemukan tewas akibat dianiaya OTK
Selasa, 16 April 2024 12:24
Krimsus Polda Papua tahan Sekda Keerom TIN terduga korupsi Rp18 miliar
Senin, 15 April 2024 13:36
Polda Papua: Arus balik liburan lebaran di Papua terpantau lancar
Senin, 15 April 2024 13:33
Polres Jayapura ingatkan warga bahaya mengantuk saat berkendaraan
Senin, 15 April 2024 12:01
Polda Papua ingatkan warga berhati-hati berwisata di pantai
Sabtu, 13 April 2024 16:48
Kabid Humas:Polisi Nduga kembali tangani pertikaian antar kelompok
Sabtu, 13 April 2024 16:47