Jakarta (ANTARA) - Angkutan roda dua seperti ojek konvensional maupun ojek dalam jaringan daring (online) ditetapkan tidak diperbolehkan untuk mengangkut penumpang saat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta diberlakukan mulai Jumat (10/4) pukul 00.00 WIB.
"Mobilitas moda transportasi pada prinsipnya selama pemberlakuan PSBB dilakukan pembatasan sementara orang dan barang di Jakarta. Untuk roda dua diizinkan untuk menjadi sarana angkutan, namun sekali lagi hanya dibolehkan angkutan untuk memenuhi kebutuhan pokok atau bekerja di sektor yang diizinkan. Selebihnya dilarang mengenakan roda dua," kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Balai Kota Jakarta, Kamis malam.
Hal tersebut, kata Anies, berlaku dengan ditekennya Keputusan Gubernur Nomor 380 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB di DKI Jakarta, yang tata caranya dijelaskan dalam Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB dalam Penanganan COVID-19 di DKI Jakarta.
Pelarangan mengangkut orang oleh angkutan roda dua tersebut, kata Anies, sempat dibicarakan dengan pemerintah pusat, khususnya dengan Kementerian Perhubungan setelah dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 9 Tahun 2020 yang memberikan izin pelaksanaan PSBB tidak memperbolehkan angkutan roda dua mengangkut penumpang.
"Kemarin sempat disampaikan bahwa ojek online kita akan fasilitasi untuk bisa mengantar orang dan barang, namun dalam pembicaraan dengan Kemenhub walau kami berpandangan bisa diizinkan, karena belum ada perubahan di Permenkes, maka kami mengatur objek sesuai Permenkes yaitu layanan ekspedisi barang termasuk angkutan roda dua dengan batasan hanya untuk mengangkut barang dan tidak untuk mengangkut penumpang," katanya.
"Karena Perhub merujuk kepada Permenkes sehingga ojek boleh untuk mengantarkan barang tetapi tidak untuk mengantarkan orang, apabila ada perubahan maka kita akan menyesuaikan di dalam peraturan Gubernur ini," ucap Anies lagi.
Selama pemberlakuan PSBB ini, lanjut Anies, pembatasan sementara penggunaan kendaraan, demi membatasi pergerakan orang dan barang yang ada di wilayah Jakarta.
"Ini artinya juga bahwa kendaraan umum dibatasi kapasitasnya menjadi 50 persen, dibatasi jam operasionalnya jam 6 pagi sampai jam 6 malam, kemudian kendaraan pribadi termasuk roda dua itu diizinkan untuk digunakan hanya untuk pemenuhan kebutuhan pokok, termasuk untuk kegiatan pemerintahan atau kegiatan swasta yang di dalam sektor-sektor yang dikecualikan. Juga dilarang untuk bepergian ke luar wilayah Jakarta," ucap Anies.
PSBB akan diberlakukan di Jakarta pada Jumat (10/4), warga masyarakat diminta untuk tetap di rumah, perusahaan diminta untuk menghentikan sementara kegiatannya, sekolah diminta untuk meliburkan diri sementara, dengan tujuan menghentikan mata rantai penyebaran COVID-19.***3***
Berita Terkait
Dinkes Biak gencarkan vaksinasi COVID-19 booster
Sabtu, 24 September 2022 4:53
Dinkes Jayawijaya dukung pembukaan pos vaksinasi di Bandar Udara Wamena
Jumat, 15 Juli 2022 19:57
Dinkes Biak miliki 90 vaksinator layani vaksinasi COVID-19 selama Lebaran
Selasa, 3 Mei 2022 17:50
Dinkes: Stok vaksin di Biak Numfor mencapai 4.700 dosis
Kamis, 21 April 2022 17:32
Disdik-Dinkes dorong peningkatan vaksinasi COVID-19 anak Biak
Jumat, 15 April 2022 20:37
Dinkes: 5.373 warga Biak sudah divaksin COVID-19 penguat
Rabu, 13 April 2022 14:29
Penyerang Barcelona Luuk de Jong positif infeksi COVID-19
Sabtu, 2 April 2022 19:34
Presiden Jokowi tekankan vaksin penguat seiring warga mudik capai 79 juta
Rabu, 30 Maret 2022 18:15