Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Ashabul Kahfi memuji langkah BPJAMSOSTEK yang tetap menyalurkan perlindungan Jaminan Kematian (JKM) kepada pesertanya yang meninggal dunia akibat pandemi COVID-19.
"BPJAMSOSTEK yang dapat direpresentasikan sebagai negara telah menunjukkan keberpihakannya dengan memperhatikan hak masyarakat, terutama para pekerja pada saat kondisi pandemi virus COVID-19. Otomatis BPJAMSOSTEK mewujudkan perintah UU," ujar Kahfi dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Ahad.
Kahfi menilai BPJAMSOSTEK membuktikan kredibilitasnya sebagai badan hukum publik yang terbukti tidak mengabaikan hak peserta yang terdampak pandemi COVID-19.
"Dengan begini, pekerja di Indonesia juga dapat merasakan manfaat keuntungan diperoleh sebagai peserta BPJAMSOSTEK. Pekerja bakal merasa bahwa BPJAMSOSTEK betul-betul nyata dalam penyelenggaraan jaminan sosial," kata dia.
Pandemi COVID-19 telah menyebabkan banyak kerugian kemanusiaan di berbagai negara, termasuk Indonesia. Dampak COVID-19 tidak hanya dirasakan masyarakat di perkotaan tapi juga di desa.
Sebelumnya, Deputi Direktur Bidang Kebijakan Operasional Program BPJAMSOSTEK, Yasaruddin, menjelaskan besaran nilai yang disalurkan kepada peserta yang meninggal dunia akibat wabah virus COVID-19 sebesar Rp42 juta.
Kendati demikian Yasaruddin menambahkan peserta tidak memperoleh manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) meskipun terinfeksi di lingkungan kerjanya. Hal itu dikarenakan, pengobatan akibat pandemi global virus COVID-19 telah ditanggung pemerintah.
"Hanya untuk yang meninggal dunia akibat COVID-19 saja, untuk yang sakit tidak karena sudah ditanggung pemerintah," kata Yasaruddin.*
Berita Terkait
BPJAMSOSTEK Papua tunggu KPPS Papua ajukan klaim kecelakaan kerja
Jumat, 16 Februari 2024 16:10
Jayapura siapkan Rp300 juta lindungi BPJAMSOSTEK penyelenggara Pemilu
Senin, 12 Februari 2024 14:50
BPJAMSOSTEK: Tiga daerah di Papua ikut pInpres Penurunan Kemiskinan
Rabu, 24 Januari 2024 22:31
BPJAMSOSTEK Papua berharap penyelenggara pemilu daftarkan anggota KPPS
Rabu, 24 Januari 2024 2:10
180 ribu tenaga kerja di Papua dilindungi jaminan sosial
Minggu, 24 September 2023 23:21
8.304 pekerja rentan Pemkot Jayapura dapat jaminan BPJAMSOSTEK
Rabu, 30 Agustus 2023 2:39
BPJAMSOSTEK Biak sosialisasi manfaat jaminan peserta kepada tokoh agama
Senin, 28 Agustus 2023 12:32
BPJAMSOSTEK Biak bayar klaim peserta sebesar Rp31,8 miliar
Jumat, 25 Agustus 2023 11:40