Timika (ANTARA) - Sejumlah organisasi masyarakat (ormas) Islam di Kabupaten Mimika, Provinsi Papua, Jumat petang mendatangi Markas Polres setempat untuk melaporkan pemilik akun SA lantaran ditengarai telah melakukan penistaan terhadap umat Islam melalui unggahan di akun media sosial facebook pribadinya.
Sejumlah ormas Islam yang mendatangi Mapolres Mimika yaitu para pengurus Majelis Ulama Indonesia (MUI), Panitia Hari Besar Islam (PHBI l) dan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) didampingi didampingi penasehat hukum Teguh Sukma SH.
Laporan tersebut diterima oleh Polres Mimika dengan nomor polisi LP/313/IV/2020/Papua/Res Mimika.
Agung Arie Perdhana selaku pelapor menerangkan bahwa postingan SA melalui akun facebook pribadinya pada Jumat pagi membuat heboh warga Kota Timika.
Tidak butuh waktu lama, postingan tersebut kemudian dikirim berantai melalui jaringan berbagai whatshapp grup sehingga menimbulkan keresahan tidak saja di kalangan umat Islam tapi juga warga Kota Timika lainnya.
"Saya mengetahui adanya postingan tersebut setelah membaca di salah satu grup whatshapp yang dikirim oleh salah satu anggota grup," kata Agung.
Sekretaris Umum MUI Mimika Abdul Syakir mengatakan materi yang diposting SA telah melukai hati umat Islam yang saat ini baru memulai menjalani ibadah puasa bulan Ramadhan 1441 Hijriah.
"Di saat kami baru mulai menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadhan ini tiba-tiba muncul hal-hal seperti ini. Kami berharap pihak kepolisian segera menanggapi laporan kami dan tentunya ada klarifikasi dari pemilik akun yang telah memposting hal tersebut," pinta Abdul.
Umat Islam Mimika, katanya, berharap agar kepolisian segera mengamankan SA agar bisa meredam emosi umat yang sempat tersulut setelah membaca postingan SA dalam akun facebook pribadinya.
Sementara Sekretaris PHBI Mimika Rony Irnawan meminta umat islam di Kabupaten Mimika tetap sabar dan menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus tersebut ke pihak kepolisian.
"Kesabaran kita sedang diuji dengan adanya hal hal seperti ini, untuk itu kami serahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian untuk menyelesaikan persoalan ini sebaik-baiknya," kata Rony.
Penasihat hukum pelapor Teguh Sukma menyayangkan tindakan SA yang telah memposting kata-kata bernada hujatan dan hinaan kepada umat Islam secara keseluruhan.
"Ini sangat miris, saat umat muslim sedang khusuk menjalankan ibadah puasa di awal bulan Ramadhan ini, mengapa saudara SA bisa menulis hal-hal seperti itu di media sosial," kata Teguh.
Berita Terkait
BAZNAS Mimika kumpulkan zakat pada H-1 Idul Fitri 1445 Hijriah
Jumat, 29 Maret 2024 21:21
PT Freeport Indonesia-Pemkab Mimika kerja sama pengentasan TB
Jumat, 29 Maret 2024 21:05
BPBD imbau warga Mimika antisipasi kebakaran saat musim panas
Kamis, 28 Maret 2024 23:38
Lanud Timika gelar bazar murah peringati HUT TNI AU
Rabu, 27 Maret 2024 15:18
KPK panggil Bupati Mimika Eltinus Omaleng jadi saksi sidang Tipikor
Selasa, 26 Maret 2024 19:52
DLH Mimika minta petugas kebersihan tetap koordinasi bekerja
Selasa, 26 Maret 2024 2:41
Disdik Mimika dorong beri makan siang gratis
Sabtu, 23 Maret 2024 19:51
Tokoh Pemuda Amugme-Papua ajak masyarakat menerima hasil Pemilu 2024
Sabtu, 23 Maret 2024 14:21