Medan (ANTARA) - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan membebaskan tiga terdakwa kasus korupsi pembangunan objek wisata Taman Raja Batu (TRB) dan Tapian Siri-Siri Syariah (TSS) di Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara, karena tidak terbukti korupsi senilai Rp5 miliar.
Majelis Hakim yang diketuai Mian Munthe, dalam amar putusannya secara virtual di Pengadilan Tipikor Medan, Selasa, menyebutkan tiga terdakwa yang dibebaskan itu, yakni Plt Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Mandailing Natal Syahruddin, Nazaruddin Sitorus dan Hj Lianawaty sebagai PPK.
Majelis Hakim tidak sependapat dengan tuntutan jaksa, dan menyatakan ketika terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Syahruddin, Nazaruddin Sitorus, dan Hj Lianawaty tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi TRB dan TSS , serta membebaskan ketiga terdakwa dari segala tuntutan," katanya.
Selain itu, Majelis Hakim dalam amar putusannya menyatakan ketiga terdakwa dibebaskan karena jaksa penuntut umum (JPU) tidak bisa membuktikan kerugian keuangan negara sebesar Rp5 miliar lebih sebagaimana yang didakwakan jaksa.
"Memerintahkan jaksa mengeluarkan ketiga terdakwa dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas IA Medan setelah putusan ini dibacakan," katanya.
Atas putusan tersebut, Jaksa Nurul Nasution akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Sebelumnya, JPU Nurul Nasution di Pengadilan Tipikor Medan, menuntut terdakwa Syahruddin dengan hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp200 juta, serta membayar uang pengganti sebesar Rp4.840.400.000. Sedangkan terdakwa Nazaruddin Sitorus dan Hj Lianawaty dituntut masing-masing dengan hukuman 1 tahun penjara.
"Ketiga terdakwa melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana yang diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana," katanya.
Kuasa hukum terdakwa Syahruddin dan Nazaruddin Sitorus, Adi Mansar mengucapkan rasa syukur atas putusan bebas kliennya itu.
"Saya berharap agar Syahruddin dan Nazarudin Sitorus segera dikeluarkan dari Rutan Klas I Medan," ujar Mansar.
Berita Terkait
Polda Papua limpahkan empat tersangka kasus korupsi Mamteng ke Kejati
Jumat, 19 April 2024 15:51
Krimsus Polda Papua tahan Sekda Keerom TIN terduga korupsi Rp18 miliar
Senin, 15 April 2024 13:36
Pemkab Biak Numfor fasilitasi pengelolaan keuangan Dana Desa 257 kampung
Kamis, 28 Maret 2024 18:54
KPK panggil Bupati Mimika Eltinus Omaleng jadi saksi sidang Tipikor
Selasa, 26 Maret 2024 19:52
Polda Papua tangani 2 kasus korupsi pembangunan jalan Rp4,5miliar
Kamis, 7 Maret 2024 17:18
Kanwil Hukum dan HAM Papua harap keberhasilan 2023 UPT bebas korupssi
Rabu, 3 Januari 2024 13:02
Kejari Biak-Pemkab Supiori kerja sama mencegah korupsi
Selasa, 12 Desember 2023 19:02
Pemprov Papua nyatakan siap menghilangkan praktik korupsi
Senin, 20 November 2023 1:31