Jakarta (ANTARA) - Kejaksaan Agung menyatakan berkas tersangka Eka Augusta Herriyani yang terlibat dalam kasus penipuan, penggelapan, dan pencucian uang terhadap Putri Arab, Lolwah binti Mohammed bin Abdullah Al Saud, sudah lengkap atau P21.
Hal tersebut tertuang dalam surat dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung yang ditujukan kepada Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri tertanggal 29 April 2020.
Informasi tersebut dikonfirmasi oleh Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Ferdy Sambo saat dihubungi ANTARA, di Jakarta, Jumat.
"Iya, berkas lengkap atau P21 atas nama tersangka Eka Augusta Herriyani," kata Sambo.
Selanjutnya penyidik Bareskrim akan menyerahkan tersangka dan barang bukti atau tahap II ke Kejaksaan Agung untuk menentukan perkara tersebut memenuhi syarat untuk dilimpahkan ke Pengadilan atau tidak.
Sebelumnya, pihak kepolisian telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus penipuan ini, yakni Evie Marindo Christina dan Eka Augusta Herriyani yang merupakan ibu dan anak.
Bareskrim memproses kasus ini usai Edvardo Paulo Lopes Gomes, kuasa hukum Putri Lolwah melaporkan kasus dugaan penipuan, penggelapan dan pencucian uang ini pada Mei 2019 lalu.
Dalam kasus ini, tersangka menawarkan investasi pembangunan villa dan pengadaan tanah di Bali kepada Putri Lolwah. Namun setelah perjanjian disepakati dan dana digelontorkan, realisasinya tidak sesuai dengan kesepakatan. Putri Lolwah pun dirugikan lebih dari Rp512 miliar dalam kasus ini.
Bila terbukti bersalah, kedua tersangka dijerat dengan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan dan atau pencucian uang sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP dan atau pasal 3 dan pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Berita Terkait
Propam Polri kirim tim selidiki kasus oknum polisi menjual senjata ke KKB
Senin, 22 Februari 2021 20:22
Propam Polri akan operasi periksa urine jajaran Polri
Jumat, 19 Februari 2021 15:18
Divpropam segera sidang kode etik Polri terdakwa Prasetijo-Napoleon
Rabu, 23 Desember 2020 12:50
Penyidik Polri jadwalkan pemeriksaan 8 tersangka kebakaran Kejagung Selasa
Senin, 26 Oktober 2020 10:50
Mantan Danjen Kopassus Soenarko penuhi panggilan pemeriksaan Bareskrim
Selasa, 20 Oktober 2020 13:55
Penyidik Bareskrim gerebek karaoke eksekutif karena diduga perdagangkan orang
Kamis, 20 Agustus 2020 5:24
Polri: Tiga tersangka janjikan korban menjadi ABK legal bergaji layak
Kamis, 21 Mei 2020 4:35
Bareskrim Polri beberkan perekrutan pemberangkatan 14 ABK Long Xing 629
Selasa, 12 Mei 2020 14:18