Sentani, Jayapura (ANTARA) - Bupati Jayapura, Papua, Mathius Awoitauw mengeluarkan surat edaran tertanggal 4 Mei 2020 tentang Penertiban Portal Jalan dan Pengendalian dan Penanggulangan COVID-19.
Asisten III Bidang Pemerintahan Pemkab Jayapura Timothius Demetouw di Sentani, Selasa menjelaskan inti dari surat edaran Bupati ini adalah mengingatkan tetap memberlakukan protokol kesehatan selama pandemi COVID-19 berlangsung dan penertiban portal jalan.
Dia menjelaskan dalam surat edaran tersebut, Bupati Mathius menegaskan pemasangan atau pembuatan portal di tingkat distrik, kelurahan atau kampung RT/RW, dan jalan-jalan di setiap lingkungan harus mengikuti aturan.
Bupati Mathius menegaskan sesungguhnya portal itu hanya dipasang pada wilayah karantina tertentu, seperti di daerah Pasar Lama.
"Tetapi kalau dilihat saat ini keberadaan portal ini menjamur di berbagai tempat. Portal-portal tersebut sebenarnya tidak wajib dipasang di setiap lokasi termasuk jalan gang misalnya," katanya.
Bupati berharap portal-portal yang dibangun atas swadaya RT/RW setempat maka hal itu menjadi tanggung jawab RT/RW setempat. Warga yang menjaga portal atau membangun portal itu tidak memungut uang yang justru meresahkan.
Bupati juga meminta kepada warga agar ketika memasang portal dan beraktivitas di tempat tersebut sehingga mereka diwajibkan untuk menggunakan masker untuk melindungi diri dan menjaga jarak.
"Sebab yang terjadi sekarang ini adalah portal ini seperti tempat di mana orang berkumpul, semacam tempat orang untuk curhat, tempat rame-rame bahkan termasuk ada minuman keras (miras) juga di situ. Hal-hal ini yang sebenarnya tidak boleh ada di situ," ujarnya.
Lanjut dia, sebenarnya pemerintah distrik berkewajiban untuk melakukan pembinaan dengan melibatkan Koramil dan Polsek setempat untuk menjadi pembina terhadap warga atau RT/RW yang membangun atau memasang portal itu.
"Bagi mereka yang membangun portal itu sebenarnya melakukan kegiatan itu dengan bertanggung jawab bukan asal-asalan saja, dan justru menimbulkan hal-hal yang meresahkan warga," tambah dia.
Berita Terkait
Personel Polres Biak Numfor buka portal jalan permukiman warga
Minggu, 10 Mei 2020 10:00
Distrik Sentani Kota Jayapura tertibkan portal jalan ilegal yang resahkan warga
Selasa, 5 Mei 2020 7:27
Personel Polres Biak bongkar palang jalan di wilayah kampung baru
Minggu, 3 Mei 2020 3:27
Jalan pintu masuk pasar lama Sentani dipasangi portal pembatas jalan
Kamis, 23 April 2020 19:28
Satpol PP Mimika rutin gelar operasi penertiban selama puasa Ramadhan
Selasa, 19 Maret 2024 13:49
Disperindagkop Jayapura minta pedagang ciptakan pasar bersih
Kamis, 23 November 2023 2:07
Pemkab Mimika gelar rapat koordinasi tertibkan minuman beralkohol
Selasa, 24 Oktober 2023 15:16
Pemkot Jayapura secara bertahap melakukan penertiban pedagang kaki lima
Jumat, 11 Agustus 2023 0:01