Jayapura (ANTARA) - Personel Kepolisian Resor Kabupaten Biak Numfor, Papua membuka palang/portal jalan di sejumlah wilayah kompleks perumahan warga Biak karena dinilai tidak efektif mengganggu kenyamanan masyarakat setempat di saat pandemi COVID-19, Minggu.
Bupati Biak Numfor Herry Ario Naap telah mengeluarkan instruksi nomor:300/252 tentang larangan pembuatan portal/pemalangan jalan.
Dalam instruksi Bupati Biak disebutkan, dilarang melakukan pembatasan sosial berskala lokal seperti portal/pemalangan pada masing-masing wilayah antar distrik, kelurahan/kampung dan RW/RT.
Personel Polres Biak Numfor yang tergabung dalam Regu II Cipta Kondisi bersama Tim Iknampu dipimpin Kasat Samapta AKP Erlan Sugianto SH membuka sejumlah portal/palang di wilayah Biak Kota, Minggu dini hari (10/5).
Kasat Samapta AKP Erlan Sugianto mengatakan bahwa pembukaan portal/palang tersebut merupakan instruksi langsung Kapolres Biak Numfor dalam menindaklanjuti surat edaran Bupati Biak Herry Ario Naap nomor:300/252 tentang larangan pembuatan portal/palang.
"Dini hari ini ada sejumlah portal/palang di wilayah Biak Kota yang sudah kami buka dan mengimbau warga setempat untuk tidak menutup portal jalan sesuai dengan instruksi Bupati Biak Numfor," harap AKP Erlan.
Sementara itu, Kapolres Biak Numfor AKBP Mada Indra Laksanta SIK, M.Si mengharapkan kerjasama dari masyarakat untuk turut mendukung segala kebijakan pemerintah daerah termasuk larangan pembuatan portal/palang di tempat tertentu.
Seperti yang disebutkan dalam Instruksi Bupati Nomor:300/252 tahun 2020 bahwa untuk membantu pemerintah dalam menertibkan masyarakat keluar malam, agar mengaktifkan kembali pos Kamling disetiap RT/RW dengan jumlah orang yang menjaga maksimal empat orang.
Namun penjagaan pos kamling, lanjutnya, tetap memperhatikan protokol pencegahan Covid-19 dan setiap Poskamling wajib dikoordinasikan dengan lurah atau kepala kampung.
"Kami akan terus melakukan patroli dengan sasaran kompleks-kompleks yang masih memasang portal/palang, apabila masih ditemukan adanya pemasangan portal/palang akan ditindak tegas sesuai aturan berlaku," tegas Kapolres.
Berita Terkait
Disdik-Dinkes dorong peningkatan vaksinasi COVID-19 anak Biak
Jumat, 15 April 2022 20:37
Penanganan pandemi Satgas RW 14 JGC Cakung menjadi inspirasi warga lain
Minggu, 4 Juli 2021 17:56
Satu pasien COVID-19 di Jayawijaya kabur dari tempat karantina
Sabtu, 3 Juli 2021 18:08
Jubir Satgas COVID-19:Penerapan protokol kesehatan warga di Papua mulai kendor
Sabtu, 3 Juli 2021 10:35
Dinkes Mimika: Kasus COVID-19 sudah terkendali
Selasa, 29 Juni 2021 11:19
Disdik Papua minta tenaga pendidik harus divaksin COVID-19
Senin, 28 Juni 2021 20:04
Lantamal X Jayapura gelar vaksinasi massal warga Papua
Sabtu, 26 Juni 2021 16:36
TNI/Polri-Satgas COVID-19 disiplinkan warga Mappi Papua patuhi prokes
Sabtu, 26 Juni 2021 8:36