Sentani, Jayapura (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Jayapura melalui Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Jayapura melakukan pengawasan terhadap aktivitas warga di luar rumah.
Terkait hal ini, pemerintah juga mewajibkan seluruh warga untuk selalu menggunakan masker pada saat beraktivitas di luar rumah termasuk di jalan atau pada saat berbelanja.
"Kami sudah wajibkan semua warga menggunakan masker pada saat beraktivitas baik pada saat mengendarai kendaraan, menyetir dan lain-lain harus pakai masker," kata Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Jayapura, Alfons Awoitauw di Sentani, Rabu.
Alfon mengatakan meski pemerintah sudah mewajibkan warga memakai masker, namun nyatanya masih banyak yang melanggar.
Menurut dia, untuk memastikan warga mengikuti petunjuk dan arahan pemerintah terkait wajib masker, setiap hari petugasnya rutin turun ke jalan untuk memeriksa warga yang beraktivitas di luar rumah, lebih khusus kepada para pengguna jalan.
"Petugas kita setiap hari turun ke lapangan dan mereka melakukan pengawasan terhadap pengguna jalan, baik yang mengendarai motor maupun mobil," ujarnya.
Ia menambahkan petugas yang turun jalan, mengarahkan mereka menggunakan agar menggunakan masker.
"Jika kedapatan ada warga yang tidak mengenakan masker maka petugas menghentikannya dan meminta untuk menggunakan masker," katanya.
Berita Terkait
Pemkab Biak bersama BPS lakukan pengawasan harga bahan pokok
Sabtu, 13 April 2024 12:31
Dishub Biak-Polres tingkatkan pengawasan kelayakan kendaraan mudik
Senin, 8 April 2024 13:14
BPBD Jayapura lakukan pengawasan objek wisata selama liburan Lebaran
Jumat, 5 April 2024 17:42
Dispar Jayapura perketat pengawasan objek wisata saat liburan Lebaran
Kamis, 4 April 2024 18:59
Dinkes Biak Numfor tingkatkan pengawasan pengobatan pasien TBC
Senin, 1 April 2024 11:42
Disperindag Biak Numfor tingkatkan pengawasan makanan kedaluwarsa
Rabu, 27 Maret 2024 13:21
BPPD Kota Jayapura tingkatkan pengawasan tugu batas darat dan laut
Sabtu, 23 Maret 2024 14:43
Pemkab: Syahbandar perikanan berwenang melakukan pengawasan kapal ikan
Rabu, 20 Maret 2024 18:13