Jayapura (ANTARA) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Papua dan Papua Barat menyebutkan sebanyak 8.764 debitur perbankan di wilayahnya telah mendapatkan persetujuan restrukturisasi kredit per 8 Mei 2020.
Kepala OJK Papua dan Papua Barat Adolf Fictor Tunggul Simanjuntak di Jayapura, Kamis, mengatakan 8.764 debitur perbankan tersebut mendapatkan restrukturisasi kredit dengan baki debet sebanyak Rp1,45 triliun.
"Selain itu terdapat 3.953 debitur perusahaan pembiayaan (leasing) juga telah mendapatkan persetujuan restrukturisasi kredit dengan baki debet Rp143,7 miliar," katanya.
Menurut Adolf, debitur-debitur tersebut merupakan debitur dari 14 perusahaan pembiayaan di Papua di mana jika diakumulasikan tercatat 12.840 debitur yang telah mendapatkan proses persetujuan relaksasi dengan total kredit sebesar Rp1,6 triliun.
"Jumlah restrukturisasi kredit yang telah disetujui merupakan gambaran bahwa perbankan dan perusahaan pembiayaan di Papua telah melaksanakan kebijakan yang telah dikeluarkan pemerintah dan OJK," ujarnya.
Namun, lanjut dia, OJK meminta agar restrukturisasi kredit atau pembiayaan dilaksanakan dengan hati-hati, bertanggungjawab dan sesuai prosedur, agar tidak terjadi moral hazard (risiko moral).
"Hal tersebut dimaksudkan untuk menghindari risiko penyalahgunaan kebijakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab, sebagai aji mumpung," katanya lagi.
Dia menambahkan sejauh ini sasaran utama dari restrukturisasi kredit atau pembiayaan diberikan kepada pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM), pekerja harian, pekerja informal, dan karyawan swasta yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Berita Terkait
OJK mencatat kredit melawan rentenir telah disalurkan Rp1,3 triliun
Rabu, 2 Februari 2022 11:30
BRI Jayapura klaim kebijakan restrukturisasi OJK bantu nasabah
Selasa, 22 September 2020 16:09
Menko perekonomian Airlangga: Stimulus Rp1.039 triliun harus terealisasi akhir 2020
Selasa, 21 Juli 2020 14:29
BNI telah restrukturisasi kredit Rp69 triliun akibat pandemi COVID-19
Selasa, 19 Mei 2020 17:57
OJK: Restrukturisasi kredit dampak wabah COVID-19 tembus Rp336,97 triliun
Senin, 11 Mei 2020 10:47
Menkeu: Pemerintah siapkan likuiditas untuk bank akibat restrukturisasi kredit
Rabu, 29 April 2020 17:50
Menko perekonomian:Pemerintah akan cegah kredit macet relaksasi pembayaran pinjaman
Rabu, 22 April 2020 14:03
Presiden Joko Widodo: Jangan tunggu UMKM tutup baru kredit dikucurkan
Rabu, 15 April 2020 10:44