Palembang (ANTARA) - Lembaga pengawasan Ombudsman Perwakilan Sumatera Selatan menyelidiki kasus pemecatan terhadap 109 tenaga kesehatan Rumah Sakit Umum Daerah Ogan Ilir oleh bupati setempat pada 21 Mei 2020.
Kepala Ombudsman Sumsel M. Adrian di Palembang, Senin, mengatakan Ombudsman RI sudah mengetahui kabar adanya tindakan Bupati Ogan Ilir yang memberhentikan secara tidak hormat 109 tenaga medis di Ogan Ilir di tengah gencarnya penanggulangan COVID-19.
“Ada hal yang kurang patut diduga telah terjadi maladministrasi atas tindakan Bupati Ogan Ilir terhadap pemberhentian tenaga medis itu, jangan hanya karena mereka menuntut transparansi dan memperoleh kepastian alat pelindung diri (APD) mereka langsung diberhentikan tanpa peduli dengan situasi yang jauh lebih urgen dari pada itu,” ujar Adrian.
Menurut dia kepala daerah memang diberikan kewenangan yang luas dan menjadi ujung tombak dalam terjaminnya pelaksanaan pelayanan publik untuk melaksanakan tugasnya secara baik serta profesional.
Namun kepala daerah dituntut agar menerapkan asas-asas umum pemerintahan yang baik dalam mengelola pemerintah dalam setiap kebijakan, asas-asas tersebut diperlukan agar tindakan tidak merugikan warga negara khususnya masyarakat yang terdampak langsung.
“Kami sebetulnya sudah lebih dulu menerjunkan tim investigasi untuk mengumpulkan informasi awal dalam mengungkap dugaan maladministrasi Bupati Ogan Ilir ini,” tambahnya.
Informasi tersebut akan menjadi rujukan dalam rapat pleno yang segera digelar untuk ditingkatkan atau tidak menjadi Laporan Inisiatif Ombudsman.
Jika memenuhi syarat yang diatur dalam UU Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI maka tidak menutup kemungkinan pihaknya akan memanggil Bupati Ogan Ilir dan Direktur RSUD Ogan Ilir untuk dimintai keterangan.
Ombudsman berharap agar pihak-pihak yang diminta untuk bersikap kooperatif dengan memenuhi undangan ataupun panggilan, sebab keterangan tersebut dapat membuat terang serta sebagai bahan bagi Ombudsman dalam menyimpulkan dugaan maladministrasi.
Sebelumnya Bupati Kabupaten Ogan Ilir Ilyas, Provinsi Sumatera Selatan, Ilyas Panji Alam menyatakan keputusan pemerintah daerah memecat secara tidak hormat 109 orang tenaga kesehatan status honor di Rumah Sakit Umum Daerah Ogan Ilir pada 21 Mei 2020 sudah benar.
Pemecatan tersebut berdasarkan SK Bupati Ogan Ilir nomor 191/KEP/RSUD/2020, salah satu poin pertimbangannya yakni para tenaga honorer mogok kerja sejak 15 Mei ketika kasus positif COVID-19 sebagai bencana nasional terus bertambah di wilayah setempat.
Berita Terkait
Dinkes Papua minta tenaga medis aktif jalankan imunisasi dasar lengkap
Minggu, 4 Februari 2024 17:10
RSUD Biak siagakan tenaga medis melayani wisatawan di Festival BMW
Minggu, 2 Juli 2023 20:00
10 tenaga medis disiapkan di Kampung Homfolo selama sarasehan KMAN
Selasa, 8 November 2022 18:48
Dinkes Kota Jayapura siapkan 20 tenaga medis di KMAN
Selasa, 11 Oktober 2022 3:53
10 tenaga medis disiapkan di Kampung Adat Homfolo layani peserta KMAN VI
Kamis, 6 Oktober 2022 3:01
Dinkes Biak Numfor gencarkan vaksinasi booster kedua tenaga kesehatan
Jumat, 16 September 2022 19:08
PON Papua - Masker menjadi syarat layanan kesehatan posko medis arena Panjat Tebing
Minggu, 3 Oktober 2021 22:10
Puskesmas Wita-waya butuh tambahan tenaga medis
Senin, 27 September 2021 14:40