Jayapura (ANTARA) - Tokoh pers Papua Abdul Munib berpendapat suatu media pers dinyatakan resmi dan bukan abal-abal jika telah berbentuk badan hukum dan dalam menyajikan berita harus sesuai dengan kaidah jurnalistik.
"Dikatakan media pers itu, jika berbadan hukum sesuai UU Pers dan diterapkan kaidah jurnalistik dalam penyajian produk beritanya," katanya di Jayapura, Papua, Rabu.
Termasuk, dalam pengelolaan media, misalnya dalam susunan redaksinya merupakan orang-orang yang sudah mendapatkan sertifikasi atau pengakuan dari Dewan Pers dalam bentuk uji kompetensi sesuai jenjang tingkatann.
"Yang disebut wartawan adalah pewarta yang melakukan kegiatan peliputan, yang tentunya punya kualifikasi dibidangnya, ada sertifikasi lewat uji kompetensi wartawan yang disebut wartawan muda, madya dan utama, itulah legalitas. Jadi, memang pekerjaannya wartawan, bukan tiba-tiba, misalnya LSM lalu bikin media, maka itu tidak masuk kategori media pers, ada aturannya sesuai UU Pers," katanya.
Menyinggung soal adanya media daring di Papua yang gayanya seperti sebuah media resmi, kemudian para penanggung jawabnya mengikuti gaya susunan redaksi layaknya sebuah media padahal orang didalamnya merupakan para aktivis, Abul Munib yang juga penanggung jawab SIWO PWI Pusat mengatakan hal itu memang marak terjadi belakangan ini.
"Saya mengutip dari Pak Yoseph Stanley Adi Prasetyo, mantan Ketua Dewan Pers, bahwa pernah menyebutkan Dewan Pers menilai media abal-abal merusak citra resmi media pers,"ujarnya.
Stanley sebutkan media daring atau siber sebanyak 43 ribu lebih, tapi yang tercatat sebagai media resmi atau profesionalnya hanya 200 lebih pada 2014, dan pada 2015 menyusut jadi 168 media.
Lebih lanjut, mantan pimpinan harian sejumlah media cetak di Papua mengatakan jika ada persoalan hukum terkait produk atau isi berita atau konten dalam media daring abal-abal itu, bukan menjadi ranah Dewan Pers tetapi menjadi persoalan pidana umum yang bisa dijerat dengan UU ITE.
"Tentunya kalau berkaitan dengan produk berita, itu bisa kaji dan dilihat, semua aspek, terutama dari legalitas medianya dan isi kontennya apakah sudah sesuai dengan kaidah jurnalistik, misalan berita itu harus berimbang dan tidak berpihak, atau menyudutkan pihak lain," katanya.
Berita Terkait
Pemkab Mimika: Pers mitra pemerintah kawal pembangunan
Sabtu, 10 Februari 2024 16:40
Dewan Pers: Media massa merupakan bisnis kepercayaan
Senin, 18 Desember 2023 17:44
LKBN Antara meraih penghargaan media online kategori terproduktif OJK
Senin, 27 November 2023 21:15
Pemkot Jayapura sebut media massa berperan penting bangun negeri
Kamis, 27 Juli 2023 1:07
Pemkab Jayapura-KI Papua dan media massa menjalin kerja sama
Senin, 20 Februari 2023 14:57
AMAN: Media massa berperan aktif bagi perjuangan hak masyarakat adat
Kamis, 27 Oktober 2022 19:47
IJTI-AJI minta media kedepankan berita menyejukkan terkait Papua
Minggu, 25 September 2022 19:14
Diskominfo Papua sebut media massa menjadi referensi literasi
Kamis, 14 April 2022 2:48