Jayapura (ANTARA) - Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Papua dan Maluku memberikan fasilitas pajak penghasilan kepada masyarakat atau wajib pajak yang turut membantu upaya pemerintah memerangi wabah COVID-19
Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Papua-Maluku Normadin Budiman Salim di Jayapura, Rabu, mengatakan jenis kegiatan yang bisa mendapatkan fasilitas pajak penghasilan yakni produksi alat kesehatan dan perbekalan kesehatan rumah tangga.
"Wajib pajak dalam negeri yang memproduksi alat kesehatan, antiseptik hand sanitizer, dan disinfektan dapat menerima tambahan pengurangan penghasilan neto sebesar 30 persen dari biaya produksi yang dikeluarkan, di mana alat kesehatan yang dimaksud meliputi masker bedah dan respirator jenis N95, pakaian pelindung diri, sarung tangan bedah, sarung tangan pemeriksaan, ventilator dan reagen diagnostic test untuk COVID-19," katanya.
Menurut Normadin, jenis kegiatan lainnya yakni sumbangan dalam rangka penanganan COVID-19 di mana wajib pajak yang memberikan donasi atau sumbangan dalam rangka penanggulangan wabah tersebut dapat memperhitungkan donasi sebagai pengurang penghasilan bruto.
"Donasi yang dapat diperhitungkan adalah sumbangan dalam bentuk uang, barang, jasa, atau pemanfaatan harta tanpa kompensasi, yang diberikan kepada Badan Nasional Penanggulangan Bencana, Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Kementerian Kesehatan, Kementerian Sosial, atau lembaga lain yang telah memperoleh izin," ujarnya.
Dia menjelaskan selain itu, penugasan di bidang kesehatan di mana untuk penanganan virus ini, tenaga kesehatan serta pendukung yang bertugas memberikan pelayanan kesehatan untuk penanganannya dan mendapatkan honorarium atau imbalan lain dari pemerintah dapat menerima penghasilan tambahan tersebut secara penuh karena dikenai pajak penghasilan dengan tarif nol persen.
"Tenaga kesehatan yang dimaksud termasuk dokter dan perawat, sedangkan tenaga pendukung kesehatan antara lain asisten tenaga kesehatan, tenaga kebersihan, tenaga pengemudi ambulans, tenaga administrasi, tenaga pemulasaran jenazah, serta mahasiswa di bidang kesehatan yang diperbantukan di fasilitas pelayanan kesehatan," katanya lagi.
Dia menambahkan tidak hanya itu, penyediaan harta untuk digunakan dalam penanganan COVID-19 di mana wajib pajak yang menyewakan tanah, bangunan atau harta lainnya kepada pemerintah dalam rangka penanganan COVID-19 dan mendapatkan penghasilan sewa dari pemerintah dapat menerima penghasilan tersebut secara penuh karena dikenai pajak penghasilan dengan tarif nol persen.
Sekadar diketahui, seluruh fasilitas tersebut dapat dimanfaatkan untuk kegiatan yang dilaksanakan mulai dari 1 Maret - 30 September 2020 dan, kecuali untuk "stock buyback", dapat diperpanjang apabila diperlukan misalnya apabila BNPB memperpanjang status darurat COVID-19 melebihi 30 September 2020.
Wajib pajak yang memanfaatkan fasilitas tertentu dalam Peraturan Pemerintah ini, harus menyampaikan laporan secara daring (online) kepada Direktorat Jenderal Pajak. Pengaturan dan tata cara selengkapnya dapat dilihat pada Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2020 yang dapat diakses pada www.pajak.go.id.
Berita Terkait
Pemkab Jayapura tekankan 54 OPD dukung penurunan kemiskinan ekstrem
Rabu, 27 Maret 2024 19:45
Pj Bupati Jayapura ingatkan warga tetap patuhi protokol kesehatan
Minggu, 31 Desember 2023 12:49
Pemkot Jayapura pastikan persediaan bahan pokok aman jelang Natal
Jumat, 22 Desember 2023 18:29
DPRD Jayapura minta Dinkes melakukan antisipasi cegah COVID-19
Kamis, 21 Desember 2023 2:30
Satgas COVID-19: Warga Papua jaga kesehatan setelah pencabutan wajib masker
Senin, 12 Juni 2023 12:16
Dinkes Jayapura minta warga perhatikan prokes selama libur Lebaran
Senin, 17 April 2023 14:45
Manajemen RSUD Abepura sebut total insentif nakes COVID-19 Rp12,9 miliar
Minggu, 26 Maret 2023 20:53
RSUD Abepura berupaya selesaikan insentif COVID-19 tenaga kesehatan
Sabtu, 25 Maret 2023 16:51