Jakarta (ANTARA) - Mantan Kepala Seksi Pemerintahan Kelurahan Sukabumi Selatan, Kebon Jeruk, Jakarta Barat berinisial TPU diduga melakukan pemerasan kepada warganya atas penerbitan surat ahli waris segera menantikan sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Reopan Saragih mengatakan bahwa penyidik telah melaksanakan tahap kedua pemberkasan terhadap TPU.
"Penyidik tindak pidana khusus pada Kejaksaan Negeri Jakarta Barat telah melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti kepada penuntut umum atau tahap kedua kepada tersangka TPU," kata Reopan di Jakarta, Rabu.
Hasil penyidikan tim penyidik oleh penuntut umum telah dinyatakan lengkap memenuhi syarat formil dan materiel.
Selanjutnya, dalam waktu dekat, penuntut umum akan segera melimpahkan perkara ini ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
TPU telah resmi menjadi tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Barat sejak Rabu (24/6) di Rutan Salemba Cabang Kejagung.
Dia dilaporkan oleh warganya pada bulan Maret karena diduga melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kewenangan dalam penerbitan surat pernyataan ahli waris dengan nilai kerugian ratusan juta.
Reopan menyebut penahanan TPU dilakukan oleh tim penyidik atas perkara yang dilakukannya pada tanggal 12 Juni 2019.
Pada saat itu, oknum tersebut menjabat sebagai Kepala Seksi Pemerintahan Kelurahan Sukabumi Selatan.
Kepada korban berinisial KM, TPU meminta bagian atas penerbitan surat pernyataan ahli waris dari almarhum P, suami dari korban. Surat itu dilakukan untuk pencairan rekening almarhum di Bank BSM Cabang Simpruk.
TPU meminta jatah sebanyak 35 persen bagian dari hasil pencairan rekening tersebut.
"Setelah saksi KM selesai mencairkan uang dari rekening almarhum P, selanjutnya melalui transfer saksi KM menyerahkan sejumlah uang ke rekening tersangka," ujarnya.
Dalam kasus ini, TPU dijerat Pasal 12 Huruf e atau Pasal 12 Huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman maksimal 20 tahun.
Berita Terkait
Polres Trenggalek tangkap oknum wartawan peras warga dalih perselingkuhan
Senin, 13 Desember 2021 20:04
Polisi Medan tangkap pelaku pemerasan modus kencan di aplikasi online
Jumat, 24 September 2021 4:26
Polri hormati proses hukum di KPK soal oknum penyidik diduga pemerasan
Jumat, 23 April 2021 11:19
KPK periksa oknum penyidik diduga peras Wali Kota Tanjungbalai
Kamis, 22 April 2021 14:46
Polres Sintang tetapkan tiga wartawan gadungan pemeras sebagai tersangka
Rabu, 10 Februari 2021 7:38
Bos sindikat pemerasan seksual Korea Selatan dihukum penjara 40 tahun
Kamis, 26 November 2020 17:42
Nawawi Pomolango: idealnya kasus pemerasan jaksa ditangani KPK
Rabu, 19 Agustus 2020 15:33
Kim Jong Un pecat manajer proyek pembangunan RS di Pyongyang karena pemerasan
Senin, 20 Juli 2020 15:31