Sentani, Jayapura (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Jayapura memperpanjang waktu untuk masa aktif dari tiga pos penjagaan di Yokiwa, Browai dan Sentani Barat untuk mencegah penyebaran COVID-19.
"Rapat kita hari ini untuk mengevaluasi semua kegiatan-kegiatan yang kita lakukan berkaitan dengan penanganan penyebaran COVID-19 ini. Salah satu keputusan yang kita sepakati hari ini adalah mengenai keberadaan tiga pos jaga khusus penanganan virus Corona di Kabupaten Jayapura untuk diperpanjang masa kerjanya sampai 6 Agustus 2020,"ungkap Asisten I Sekda Kabupaten Jayapura A Rahman Basri melalui keterangan Humas COVID-19 Pemkab Jayapura,Senin.
Basri mengatakan, tiga pos penjagaan yang sudah diaktifkan Pemerintah Kabupaten Jayapura sejak beberapa waktu lalu itu, mempunyai peran yang sangat penting untuk melakukan pendekatan dan pembatasan terhadap aktivitas masyarakat yang melakukan perjalanan dari daerah kota maupun dari arah sebaliknya.
Keberadaan posko ini,lanjunya, menjadi penting karena kondisi hari ini wilayah kota Sentani dan sekitarnya sudah masuk zona merah penyebaran COVID-19.
"Aktivitas masyarakat dari daerah zona hijau ataupun sebaliknya perlu dibatasi untuk menekan penyebaran COVID-19,"tegasnya.
Berita Terkait
Polres Jayapura sebut 281 peserta lolos pemeriksaan administrasi penerimaan Polri
Jumat, 19 April 2024 12:05
DPRD berharap pelaksanaan Pilkada Jayapura berjalan dengan baik
Kamis, 18 April 2024 17:39
Pemkab Jayapura bangun perpustakaan di lima kampung tumbuhkan minat baca
Kamis, 18 April 2024 17:33
Bapenda dan AKKP kerja sama tingkatkan PAD Kabupaten Jayapura
Kamis, 18 April 2024 10:57
Lanud Jayapura beri perhatian keluarga pahlawan nasional dari Papua
Kamis, 18 April 2024 10:56
Pemkab Jayapura minta dana otsus untuk tingkatkan kesejahteraan OAP
Rabu, 17 April 2024 13:54
Bandara Sentani sebut puncak arus balik lebaran capai 6.137 penumpang
Rabu, 17 April 2024 12:21
Sekda Jayapura Hana minta OPD genjot UMKM OAP tingkatkan kesejahteraan
Selasa, 16 April 2024 23:04