Jumlah tersebut menurun dibanding periode yang sama tahun 2019 yakni sebanyak 187 kasus, kata Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol Ahmad Kamal di Jayapura, Minggu.
Dijelaskan, Operasi Patuh Matoa 2020 ini dilaksanakan bertujuan mendisiplinkan masyarakat terhadap saat berlalu lintas terutama penggunaan helm bagi pengemudi sepeda motor dan SIM.
Selain itu kecepatan kendaraan, dan pengemudi serta mendisiplinkan masyarakat dalam pandemi COVID-19 menghadapi adaptasi baru mampu menerapkan protokol kesehatan terutama di jalan dan transportasi umum.
Adapun sasaran operasi tahun ini adalah pengemudi kendaraan yang menggunakan handphone, melawan arus, pengemudi sepeda motor berboncengan lebih dari satu orang, pengemudi dibawa umur, pengemudi dan penumpang sepeda motor tidak menggunakan helm SNI, pengemudi kendaraan bermotor menggunakan narkoba atau mabuk dan pengemudi berkendaraan melebihi batas kecepatan yang ditentukan, kata Kombes Pol Kamal.
Dijelaskan, dari data yang dihimpun di hari kesepuluh pelaksanaan Operasi Patuh Matoa 2020, jumlah pelanggaran yang ditilang sebanyak 32 pelanggar, atau turun 83 persen, sedangkan teguran diberikan kepada 171 orang
Selama operasi berlangsung kasus kecelakaan yang menyebabkan korban satu orang meninggal dengan kerugian material sebesar Rp 2 juta, jelas Kombes Kamal.