Jayapura (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Papua membantu anggaran sebesar Rp5 miliar untuk perpanjangan penanganan pasien COVID-19 di Hotel Sahid Kota Jayapura.
Wali Kota Jayapura, Benhur Tomi Mano di Jayapura, Selasa menyebutkan Pemerintah Provinsi Papua membantu pemerintah kota untuk memperpanjang penanganan pasien COVID-19 di Hotel Sahid Jayapura.
"Pemerintah Provinsi Papua membantu anggaran penanganan pasien corona di Hotel Sahid selama 70 hari ke depan," katanya.
Menurut dia, pihaknya telah menetapkan Hotel Sahid Jayapura sebagai rumah sakit rujukan sementara bagi pasien COVID-19 untuk Pemerintah Provinsi Papua.
"Maka Hotel ini sudah bisa menerima pasien corona dari Kabupaten Keerom, Kabupaten Jayapura dan juga kabupaten lain di luar Kota Jayapura," ujarnya.
Sesuai data, menurut dia, hingga 2 Agustus jumlah kumulatif positif COVID-19 sebanyak 1.832 orang, pada 3 Agustus masih bertahan jumlah ini.
"Kami harapkan, dan mohon doa supaya jumlah kumulatif di Kota Jayapura ini tidak meningkat, tapi dia berkurang," katanya.
Berdasarkan data pasien COVID-19 di Kota Jayapura, pada 2 Agustus pasien corona yang masih menjalani perawatan 1.480 orang, pada 3 Agustus turun menjadi 997 orang.
"Ini data secara keseluruhan dari Pemerintah Provinsi Papua. Sementara data dari Dinas Kesehatan Kota Jayapura, 997 orang itu dirawat di tujuh rumah sakit yang ada dan juga di Hotel Sahid Jayapura," tambah dia.
Berita Terkait
Enam siswa SMA Jayapura ikuti lomba penulisan jurnalistik FLS2N
Kamis, 25 April 2024 10:19
Polda sebut situasi keamanan di Tanah Papua kondusif selepas putusan MK
Rabu, 24 April 2024 21:32
Lantamal X Jayapura awasi laut mencegah penyeludupan
Rabu, 24 April 2024 20:14
Prodi Agro Teknologi Musamus satu-satunya terakreditasi unggul di Papua
Rabu, 24 April 2024 17:22
Pemprov: 126 pokmaswas bantu awasi laut di Papua dari penggunaan peledak
Rabu, 24 April 2024 15:05
Pemprov Papua identifikasi potensi komoditas dorong ekspor
Rabu, 24 April 2024 15:04
SMKN 3 Jayapura teken MoU dengan dunia kerja dan industri
Rabu, 24 April 2024 13:48
OJK Papua sosialisasikan tindak pidana jasa keuangan ke penegak hukum
Rabu, 24 April 2024 13:46