Timika (ANTARA) - Kepolisian Resor Mimika, Papua, memeriksa seorang pengusaha di Kota Timika berinisial TW alias TT karena diduga menjual minuman beralkohol palsu yang memicu kematian sejumlah warga setempat akhir-akhir ini.
Kapolres Mimika AKBP IGG Era Adhinata di Timika, Jumat, mengakui jajarannya telah menetapkan TT sebagai tersangka sejak 10 Agustus 2020.
Sebelum menetapkan TT sebagai tersangka, Polres Mimika telah mengirim sampel minuman vodka yang dijual TT untuk diperiksa oleh Laboratorium Forensik Polri di Makassar dan hasilnya diketahui minuman tersebut mengandung etanol sehingga membahayakan kesehatan orang mengonsumsinya.
"Setelah viral di media sosial bahwa ada 10 warga meninggal akibat mengonsumsi minuman yang dibeli di salah satu toko di Kota Timika, kami langsung mengamankan dan menyita minuman yang dijual di toko tersebut," katanya.
Dia mengatakan, saat itu polisi belum tahu apakah minuman tersebut asli atau palsu sehingga sampel minuman dikirim ke Labfor untuk diuji. "Hasilnya, salah satu jenis minuman beralkohol itu yakni minuman vodka ternyata mengandung etanol, jika dikonsumsi berlebihan bisa berbahaya," jelas Era.
Meski polisi sudah menyita sejumlah minuman beralkohol dari tokonya, ternyata TT masih terus menjual minuman itu sehingga dilakukan penyitaan kedua.
Bersamaan dengan penetapan TT sebagai tersangka pada 10 Agustus lalu, seorang petugas keamanan di rumah TT bersama isterinya dilaporkan meninggal dunia setelah mengonsumsi alkohol.
"Dari hasil penyelidikan kami, ternyata korban mengambil minuman dari gudang di kediaman TT. Kami langsung melakukan penyegelan dan ditemukan beberapa dus minuman pabrikan. Untuk minuman jenis vodka yang kita curigai dikonsumsi oleh korban, tersisa hanya delapan botol. Lima botolnya sudah kosong. Disinyalir minuman itu dimasukkan ke dalam botol air kemasan lalu dibawa pulang ke rumah korban di SP1 untuk dikonsumsi bersama isterinya dan tiga orang lainnya. Dari kejadian itu, dua orang meninggal dunia, sementara tiga orang lainnya selamat," ujar Era.
Polisi tidak bisa memastikan penyebab kematian pasangan suami isteri yang ditengarai meninggal akibat mengonsumsi vodka palsu tersebut lantaran keluarga tidak mengizinkan pihak rumah sakit untuk melakukan otopsi jenazah.
"Keluarga korban tidak mau jenazah diotopsi. Meski begitu, proses hukum terhadap TT tetap berlanjut karena dia memperjualbelikan barang berbahaya. Sampai sekarang yang bersangkutan masih kami periksa, kalau memang kondisinya sudah sehat akan kami tahan," tegas Era.
Dari hasil pemeriksaan sementara, TT diketahui tidak memproduksi sendiri minuman vodka palsu tersebut.
Polisi masih terus mendalami dari mana TT mendapatkan minuman tersebut.
"Yang jelas kami sudah dapatkan gambaran atau titik terang untuk mengambil langkah-langkah penegakan hukum lebih lanjut. Minuman vodka yang diduga palsu ini dia dapatkan dari seseorang yang tidak punya izin untuk memproduksi barang tersebut dari Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM)," jelas Era.
Adapun minuman vodka yang ditengarai palsu tersebut secara kasat mata berbeda label dan tulisannya dengan minuman vodka asli yang dijual oleh distributor resmi.
Beberapa waktu lalu beredar luas di media sosial di wilayah Timika informasi tentang kematian 10 warga Timika yang merupakan orang asli Papua akibat mengonsumsi minuman beralkohol yang dibeli di salah satu toko di wilayah itu.
Berita Terkait
Kapolres Mimika AKBP Gede: Anggota panwaslu yang hilang ditemukan selamat
Kamis, 29 Februari 2024 13:19
Kapolres Mimika: Tim gabungan kembali cari anggota panitia distrik yang hilang
Senin, 26 Februari 2024 19:13
Kapolres: Pemilu di Mimika berlangsung kondusif
Jumat, 16 Februari 2024 2:50
Kapolres Mimika perintahkan anggotanya melelang BBM minyak tanah sitaan
Minggu, 23 Januari 2022 15:26
Personel TNI-Polri amankan Festival Eme Neme di Timika
Jumat, 15 Oktober 2021 19:09
Kapolres Mimika: Warga bantu pengamanan PON XX di Timika
Jumat, 15 Oktober 2021 17:38
Kapolres: Polri selidiki penemuan 600 butir amunisi di Timika
Rabu, 6 Oktober 2021 9:35
Kapolres Mimika: Kamtibmas di Mimika Papua aman selama PON XX
Selasa, 5 Oktober 2021 20:13