Jakarta (ANTARA) - Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi yang baru saja disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang menuai keberatan dan segera diuji MK.
Permohonan itu akan diajukan Konstitusi dan Demokrasi (KoDe) Inisiatif yang menilai pengesahan RUU Mahkamah Konstitusi (MK) sarat kepentingan politik dan menunjukkan kemunduran dalam berkonstitusi.
"Revisi undang-undang ini adalah cermin politisasi kekuasaan kehakiman yang sempurna untuk menanamkan kaki tangan penguasa. Atas praktik kemunduran konstitusi ini, KoDe Inisiatif akan mengupayakan pengujian konstitusionalitas UU Mahkamah Konstitusi," ujar Koordinator Bidang Konstitusi dan Ketatanegaraan KoDe Inisiatif Violla Reininda dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.
KoDe Inisiatif akan mengajukan pengujian baik dari segi formil maupun materiil.
Violla Reininda menyoroti RUU MK disahkan menjadi undang-undang hanya dalam waktu tujuh hari kerja, yakni dimulai dengan persetujuan pembahasan antara DPR dan pemerintah pada 24 Agustus 2020.
Kemudian pada 26-29 Agustus dilakukan rapat tertutup panja untuk membahas daftar inventarisasi masalah (DIM), 31 Agustus 2020 pengesahan RUU MK dalam pembicaraan tingkat I dan 1 Agustus 2020 pengesahan RUU MK menjadi undang-undang.
Menurut dia, undang-undang itu bermasalah dari segi prosedural. Selain itu, materi muatannya tidak substantif dan tidak mendesak karena hanya menekankan masa jabatan hakim konstitusi.
Pengaturan itu di antaranya mengenai penghapusan periodisasi jabatan, perpanjangan masa jabatan hakim konstitusi hingga usia pensiun (70 tahun) serta masa jabatan ketua dan wakil ketua Mahkamah Konstitusi.
Namun pengaturan tentang jabatan hakim itu tidak dibarengi dengan penguatan pengawasan hakim, pengetatan penegakan kode etik serta penyempurnaan dan penyeragaman standar rekrutmen hakim konstitusi di setiap lembaga pengusul.
Adapun dalam rapat paripurna, Selasa, Wakil Ketua DPR Sufmi Ahmad Dasco mengetuk palu sidang paripurna tanda persetujuan RUU MK menjadi undang-undang setelah seluruh anggota sidang paripurna memberikan persetujuan.
Berita Terkait
Kepala BKPM Bahlil sebut 153 perusahaan masuk RI setelah Omnibus Law disahkan
Jumat, 9 Oktober 2020 3:34
Cantika Abigail geregetan RUU PKS tidak kunjung disahkan
Senin, 17 Agustus 2020 14:57
DPD RI targetkan RUU Daerah Kepulauan disahkan di 2020
Minggu, 22 Desember 2019 21:40
Hipmi berharap RUU Kewirausahaan disahkan pada 2018
Kamis, 1 Maret 2018 10:47
Dinas pemberdayaan perempuan Jayapura mendorong pengesahan RUU PPRT
Sabtu, 11 Maret 2023 12:15
Pemprov Papua mendukung pengesahan RUU PPRT
Rabu, 8 Maret 2023 16:16
Jaksa Agung ingatkan jaksa berhati-hati gunakan kewenangan menyadap
Rabu, 8 Desember 2021 2:55
Pemprov Papua Barat sambut baik pengesahan UU Otsus Papua
Kamis, 15 Juli 2021 16:22