Jayapura (ANTARA) - Pemerintah Kota Jayapura, Papua segera akan melakukan evaluasi tentang penanganan COVID-19 di wilayahnya pada akhir September 2020.
Wakil Walikota Jayapura Rustan Saru di Jayapura, Selasa, mengatakan pihaknya masih memiliki waktu sekitar 14 hari lagi untuk mendisiplinkan masyarakat terkait dengan protokol kesehatan dan lain sebagainya.
"Untuk itu, pada Rabu (16/9) kami akan mulai memberlakukan penindakan secara tegas berupa sanksi bagi pelanggar," katanya yang juga merupakan Ketua Gugus Tugas Pencegahan COVID-19 Kota Jayapura.
Menurut Rustan, pemberlakuan penindakan secara tegas ini berdasarkan Peraturan Walikota Jayapura Nomor 28 tahun 2020.
"Kota Jayapura selama enam bulan berjalan ini, grafiknya dari awal bertambah terus, dan terbanyak terpapar pada Juli kemudian Agustus sudah mulai turun," ujarnya.
Dia menjelaskan bahkan nilai angka reproduksi berada di bawah satu atau 0,8 sehingga pada Juli memberlakukan tanggap darurat.
"Kemudian sampai di Agustus, ada masa transisi di mana dalam evaluasi ternyata pertimbangannya RO di bawah satu, lalu grafik COVID menurun dari puncak, dan syarat normal baru di situ," katanya lagi.
Dia menambahkan namun setelah dilonggarkan ternyata jumlah kasusnya naik lagi, ini membuktikan masyarakat mulai keras kepala dan tidak mematuhi protokol kesehatan sehingga harus ada kebijakan lebih tegas agar angkanya bisa turun lagi.
Berita Terkait
Dispora Jayapura bantu sarana dan prasarana ke wirausaha muda OAP
Kamis, 18 April 2024 22:21
Sebanyak 8 ribu pedagang Jayapura miliki kartu PKL
Kamis, 18 April 2024 14:36
Disperindagkop Jayapura latih 50 pencatat sistem keuangan
Kamis, 18 April 2024 11:51
Balai Bahasa Papua ajak orang tua transmisi bahasa lokal ke anak
Kamis, 18 April 2024 2:41
BKKBN Papua luncurkan Posyandu Prima dekatkan layanan kepada warga
Rabu, 17 April 2024 18:09
Pemkot Jayapura ajak generasi muda perkuat kemampuan bahasa Tobati
Rabu, 17 April 2024 18:08
Pemkot Jayapura dukung program persekutuan gereja
Selasa, 16 April 2024 23:17
Pemkot Jayapura segera tertibkan pedagang kaki lima
Selasa, 16 April 2024 16:33