Timika (ANTARA) - Kepolisian Resor Mimika, Papua membantah tudingan sejumlah pihak yang menyebut para pendemo tolak Otsus Papua Jilid II di Timika ada yang sempat dianiaya oleh aparat setempat.
"Tidak benar ada yang dianiaya. Malah kami yang dilempari batu di Jalan Perintis Timika Indah. Kami punya videonya ," kata Kasat eReskrim Polres Mimika AKP Hermanto di Timika, Sabtu.
Hermanto mengatakan pada Rabu (23/9) pagi sekitar pukul 07.00 WIT, aparat gabungan Polri dan TNI sempat mengamankan delapan orang warga. Lima orang diantaranya diketahui ikut merancang kegiatan demonstrasi atau unjuk rasa untuk menyatakan penolakan terhadap kebijakan Otsus Jilid II.
"Ada lima orang yang memang mau melakukan aksi demo hari itu. Mereka merupakan korlap, wakil korlap dan anggota. Mereka mengakui merencanakan melakukan demonstrasi sebagaimana selebaran yang beredar, dengan biaya sendiri, tidak ada bantuan dari pihak manapun," jelas Hermanto.
Lima warga yang merencanakan aksi demonstrasi menolak Otsus Jilid II itu yakni Andi Murib (25) selaku korlap berstatus mahasiswa, Peuyoka Yeimo (28), Melvin Yogi (33) berprofesi sebagai petani, Penehan Wanimpa (24) dan Dolice Yaouwau (28).
Pada saat aparat keamanan melakukan patroli untuk mengamankan situasi di Kota Timika, beberapa oknum warga sempat melempari aparat dengan batu lalu melarikan diri ke arah Jalan Perintis Dalam, Timika Indah.
Saat itulah, aparat kemudian mengamankan tiga orang di bangunan berkas Kantor Perpustakaan Daerah.
"Dua orang diamankan di gedung Perpustakaan Daerah. Setelah diinterogasi, keduanya mengaku tidak mengenal lima orang yang merencanakan aksi demonstrasi. Satu orang lagi malah sama sekali tidak pernah mengenal orang-orang itu. Dia datang ke Timika Indah untuk membeli pinang. Namun menggunakan sepeda motor tanpa surat-surat dan tidak menggunakan masker makanya ikut diamankan," jelas Hermanto.
Delapan warga tersebut akhirnya dipulangkan ke rumah mereka masing-masing pada Rabu (23/9).
Tiga warga yang sama sekali tidak terlibat dalam rencana aksi demonstrasi menolak Otsus Jilid II dipulangkan lebih awal. Mereka terdiri atas Yosua Nawipa, Deberius Selegani dan Demianus Magai.
Sementara lima orang yang terlibat dalam rencana aksi demonstrasi menolak Otsus Jilid II dipulangkan pada Rabu (23/9) petang setelah sempat menjalani proses interogasi di ruangan Satuan Intelkam Polres Mimika.
Hermanto juga membantah tudingan sejumlah pihak bahwa Polres Mimika terkesan membungkam demokrasi dengan tidak mengizinkan warga menyampaikan aspirasinya di muka umum.
"Kondisi sekarang kan lagi pandemi COVID-19, dimana di Timika jumlah kasus terus meningkat. Karena kondisi itu seluruh kegiatan yang sifatnya mengumpulkan massa sementara ini tidak diperbolehkan. Mereka memang mengajukan permohoan untuk melakukan kegiatan itu, namun karena pertimbangan pandemi COVID-19 dan demi menjaga situasi keamanan yang kondusif di Mimika maka kami tidak memberikan izin," ujar Hermanto.
Berita Terkait
Kapolres Mimika AKBP Gede: Anggota panwaslu yang hilang ditemukan selamat
Kamis, 29 Februari 2024 13:19
Kapolres Mimika: Tim gabungan kembali cari anggota panitia distrik yang hilang
Senin, 26 Februari 2024 19:13
Kapolres: Pemilu di Mimika berlangsung kondusif
Jumat, 16 Februari 2024 2:50
Polres Mimika: 200 personel kawal distribusi logistik wilayah rawan
Senin, 5 Februari 2024 21:39
Polres Mimika siapkan 380 personel kawal distribusi logistik Pemilu 2024
Kamis, 18 Januari 2024 2:53
Polres Mimika imbau masyarakat waspada kasus begal saat berkendaraan
Selasa, 16 Januari 2024 16:57
Polres Mimika kerahkan 50 personel menjaga logistik pemilu 2024
Selasa, 16 Januari 2024 16:55
Polres Mimika melarang penjualan kembangapi selama 24-25 Desember
Senin, 25 Desember 2023 1:37