Jayapura (ANTARA) - Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Papua hingga kini masih menunggu surat dari Pemerintah Pusat terkait penerapan batas tarif tertinggi untuk tes usap.
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Papua Robby Kayame kepada ANTARA di Jayapura, Senin, mengatakan hingga kini belum ada surat resmi dari Kementerian Kesehatan RI kepada pihaknya.
"Belum ada surat resmi dari Kementerian Kesehatan RI yang bisa dijadikan acuan bagi kami melakukan pengawasan penerapan batas tarif tertinggi tes usap," katanya.
Menurut Robby, sehingga karena belum adanya surat resmi yang bisa dijadikan acuan maka pihaknya belum dapat melakukan pengawasan.
"Jadi kini tarif untuk melakukan tes usap masih sesuai dengan tempat pemeriksaannya masing-masing," ujarnya.
Dia menjelaskan jika sudah ada surat resmi dari Kementerian Kesehatan RI maka akan segera ditindaklanjuti oleh pihaknya.
"Kami juga akan membuat surat edaran berdasarkan surat resmi dari Kementerian Kesehatan RI tersebut," katanya lagi.
Dia menambahkan setelah dibuat surat edaran baru akan ditindaklanjuti dengan melakukan pengawasan kepada instansi-instansi yang bisa melakukan tes usap.
Sebelumnya, Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menetapkan biaya pemeriksaan tes PCR untuk pengujian COVID-19 maksimal Rp900 ribu di seluruh Indonesia.
Berita Terkait
Pemprov Papua harga bahan pokok terpantau stabil setelah lebaran 2024
Jumat, 19 April 2024 2:24
Pemprov: Nelayan di Papua harus tingkatkan ketrampilan tangkap ikan
Kamis, 18 April 2024 10:55
Pemprov Papua: Pengusaha PNG ingin datangkan barang dari Jayapura
Kamis, 18 April 2024 10:54
Layanan publik di Papua berjalan normal pasca-lebaran
Selasa, 16 April 2024 23:07
BPKLN Papua ajak warga di Perbatasan aktif awasi penyelundupan ganja
Senin, 15 April 2024 15:52
Pj Gubernur Papua Tengah minta insiden Nabire jangan terulang
Senin, 15 April 2024 7:57
Pj Gubernur Papua Tengah berduka cita atas meninggalnya Danramil Aradide
Jumat, 12 April 2024 15:05
Plt Asisten II Papua: Silaturahim wujud toleransi umat beragama
Jumat, 12 April 2024 2:50