Semarang (ANTARA) - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah menahan Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak Provinsi Jawa Tengah Endar Susilo atas dugaan penipuan dan penggelapan.
Kasubdit III Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah AKBP Parisian Herman Gultom di Semarang, Selasa, mengatakan bahwa penahanan terhadap tersangka tersebut merupakan bagian dari tindak lanjut penanganan perkara yang sudah diproses sejak 2018.
Endar ditetap sebagai tersangka dalam perkara dugaan penipuan dan penggelapan dengan kerugian mencapai Rp500 juta.
Dalam perkara tersebut, kata dia, tersangka mengaku sebagai Direktur Utama PT Multi Usaha Karya.
"Tersangka meyakinkan korbannya untuk berinvestasi dan menjanjikan posisi sebagai direktur di perusahaan itu," katanya.
Menurut dia, tersangka sempat dibantarkan selama lebih kurang 12 hari di RS Bhayangkara Semarang karena terjangkit COVID-19.
Setelah dinyatakan sehat, lanjut dia, tersangka dan berkas perkaranya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Ambarawa, Kabupaten Semarang.
Dalam perkara itu, tersangka dijerat dengan Pasal 378 dan 372 KUHP.
Berita Terkait
Ketua Komnas HAM: Kondisi Gubernur Papua Lukas Enembe kurang sehat
Kamis, 29 September 2022 18:53
Kapolda Papua terima kunjungan Ketua Komnas HAM di Jayapura
Senin, 21 Maret 2022 21:40
Komnas HAM Papua olah TKP kasus perusakan mobil Ketua AJI Jayapura
Selasa, 10 Agustus 2021 5:29
MAKI uji materi UU HAM terkait Ketua KPK Firli mangkir panggilan Komnas HAM
Kamis, 10 Juni 2021 10:52
Pangdam XVII/Cenderawasih terima kunjungan Ketua Komnas HAM Papua
Jumat, 24 April 2020 21:43
Suasana pertemuan pembahasan perlindungan perempuan di Kemdagri
Kamis, 5 Mei 2016 11:20
Gempa 5,1 SR guncang Jayapura Papua
Selasa, 9 Desember 2014 0:02