Bandarlampung (ANTARA) - Polsek Talang Padang, Polres Tanggamus, Lampung, menangkap dua tersangka pengedar dolar palsu pecahan 100 dolar Amerika Serikat (AS).
"Dua tersangka yakni Gigin Saputra (23) dan M Agus Darmawan (25). Keduanya warga Pekon Sukarame, Talang Padang," kata Kapolsek Talang Padang, AKP Sarwani di Talang Padang, Tanggamus, Senin.
Dia menjelaskan tersangka ditangkap berdasarkan informasi masyarakat tentang adanya uang palsu khususnya dolar Amerika. Tim melakukan penyelidikan dan didapati delapan lembar uang dolar palsu dari tersangka Agus Darmawan.
"Kedua tersangka itu kami tangkap di Pekon Sukarame, Kecamatan Talang Padang pada Sabtu, 24 Oktober 2020," kata dia.
Dari penangkapan itu, polisi kembali menyita barang bukti sebanyak 48 lembar dolar palsu yang masih disimpan. Selain itu juga disita uang asli Rp200 ribu sisa penjualan uang dollar palsu.
"Kedua tersangka kami jerat Pasal 244 KUHPidana dengan ancaman penjara paling lama lima belas tahun," tambah Kapolsek.
Berita Terkait
Polres Indramayu tangkap lima pengedar uang palsu dolar
Selasa, 12 Januari 2021 14:01
BPS: Impor non migas Papua senilai 507,54 juta dolar AS pada 2023
Senin, 15 Januari 2024 19:57
BPS sebut impor Papua tercatat senilai 52,73 juta dolar AS pada Juni 2022
Jumat, 15 Juli 2022 19:32
Impor Papua tercatat senilai 27,79 juta dolar AS pada Mei 2022
Rabu, 15 Juni 2022 21:56
Impor Papua tercatat senilai 33,22 juta dolar AS pada April 2022
Selasa, 17 Mei 2022 21:24
BPS:Impor Papua tercatat senilai 46,71 juta dolar AS pada Maret 2022
Selasa, 19 April 2022 2:25
Harga emas terdongkrak 14,7 dolar didorong kekhawatiran inflasi dan Ukraina
Jumat, 8 April 2022 5:48
Harga emas melemah 4,4 dolar jelang rilis risalah pertemuan Federal Reserve
Kamis, 7 April 2022 5:22