Medan (ANTARA) - Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko melaksanakan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH/pemecatan) delapan personel dari dinas Polri.
"Pemberhentian tersebut dikarenakan melakukan pelanggaran kode etik Polri berupa meninggalkan tugas secara tidak sah tujuh orang dan satu orang melakukan tindak pidana narkoba," ujar Riko pada upacara di Mapolrestabes Medan, Senin.
Ia mengharapkan kepada personel yang diberhentikan tidak hormat, dapat menerima keputusan ini dengan lapang dada, walaupun tidak lagi menjadi anggota Polri.
"Dalam menjalankan tugas kita pasti pernah mendapatkan rintangan maupun hambatan yang menjadi penghalang untuk mencapai kesuksesan dalam tujuan kita," ujarnya.
Sunarko juga berpesan kepada rekan-rekan agar selalu berdoa dan meminta perlindungan kepada Yang Maha Kuasa dalam melaksanakan tugas.
"Karena tanpa ada pertolongan Yang Maha Kuasa, kita tidak akan bisa sukses dalam melaksanakan tugas tersebut," katanya.
Berita Terkait

Polda Sumut panggil Rektor USU Prof Runtung Sitepu
Selasa, 19 Januari 2021 14:09 Wib

Polisi Medan tembak mati bandar narkoba asal Surabaya
Kamis, 14 Januari 2021 16:48 Wib

Polisi tembak mati pelaku pembunuh wanita di Kota Medan
Senin, 11 Januari 2021 3:56 Wib

Penumpang udara balik Tahun Baru di Bandara Kualanamu tembus 17.170 orang
Selasa, 5 Januari 2021 4:20 Wib

Atlet taekwondo Sumut incar medali emas di PON Papua
Jumat, 25 Desember 2020 15:51 Wib

Akademisi USU: ANTARA harus tetap pertahankan pemberitaan yang dipercaya
Minggu, 13 Desember 2020 16:14 Wib

Dansat Brimob Polda Sumut: ANTARA harus tetap terdepan dan semakin inovatif
Minggu, 13 Desember 2020 11:19 Wib

Yonif 131/Brajasakti dukung tugas pengamanan perbatasan RI-PNG
Sabtu, 12 Desember 2020 18:22 Wib
Komentar