Jakarta (ANTARA) - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri memastikan surat perintah penyidikan (sprindik) yang beredar terkait dengan dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan rapid test COVID-19 terhadap Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir palsu.
"Ini jelas palsu dan pemalsuan. Saya tidak pernah menandatangani surat tersebut," kata Firli melalui keterangannya di Jakarta, Kamis.
Ia pun segera memerintahkan Kedeputian Penindakan untuk mengungkap pelaku pemalsu sprindik tersebut.
"Deputi Penindakan (Karyoto) saya perintahkan untuk ungkap siapa pelakunya," ucap Firli.
Sebelumnya telah beredar sprindik dengan kop surat "Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia" perihal dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara terkait dengan pengadaan alat kesehatan rapid test COVID-19 melalui PT Rajawali Nusantara Indonesia (RNI) yang dilakukan Erick Thohir selaku Menteri BUMN.
Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 Huruf a atau Huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Dalam sprindik juga disebut memberi perintah kepada empat penyidik KPK, salah satunya Novel Baswedan.
Berita Terkait
Menteri BUMN mempromosikan produk lokal unggulan di Future SMEs Village
Kamis, 17 November 2022 4:20
Rekrutmen Bersama BUMN 2022 menarik minat luar biasa millenial
Sabtu, 16 April 2022 12:13
Menteri BUMN dukung penuh PLN jalankan transisi energi di RI
Minggu, 10 April 2022 6:49
Menteri Erick Thohir: BUMN siap jalankan misi perdagangan di Papua Nugini
Jumat, 8 April 2022 1:23
Erick Thohir dorong generasi muda menjadi elemen penggerak ekonomi
Rabu, 6 April 2022 11:21
BUMN buka 2.700 lowongan pekerjaan pada April 2022
Rabu, 30 Maret 2022 13:52
Menteri BUMN dorong 685 UMKM Mataram manfaatkan platform Pasar Digital
Jumat, 18 Maret 2022 21:11
24.567 keluarga di Kota Malang terima bantuan permodalan Menteri BUMN
Sabtu, 12 Maret 2022 10:16