Jayapura (ANTARA) - Sebanyak 18 pelaku usaha di Kota Jayapura, Provinsi Papua dikenakan sanksi denda tim Satgas Pokja penegakkan hukum prokes kesehatan COVID-19 karena melanggar pembatasan operasional aktivitas ekonomi sesuai peraturan dikeluarkan pemerintah setempat.
Kabid Humas Polda Papua Kombes AM Kamal dalam keterangan diterima ANTARA Sabtu dini mengatakan, pelaksanaan penertiban dipimpin Wakapolresta Jayapura Kota selalu ketua pokja penegakkan hukum AKBP Supraptono.
"Penegakkan hukum pelanggar prokes dengan melibatkan 90 personel aparat gabungan TNI/Polri, Satuan Pol PP serta pegawai bank Papua dilakukan sejak Kamis 17 Desember 2020,"ungkap Kabid Humas Kombes AM Kamal.
Sementara itu, Wakapolresta Jayapura Kota AKBP Supratono mengatakan,kegiatan penertiban terhadap pelanggar batas waktu yang dilaksanakan ini sesuai instruksi Walikota Jayapura nomor 12 tahun 2020.
Dimana salah satu instruksi walikota adalah pembatasan aktivitas masyarakat maupun ekonomi di wilayah Kota Jayapura yang semula pukul 21.00 WIT tetapi ada perubahan memberikan kelonggoran waktu satu jam hingga 22.00 WIT pada bulan Desember menjelang perayaan Natal.
"Ini sebagai bentuk kepedulian pemerintah kepada masyarakat yang akan merayakan hari Natal namun tetap mengedepankan Protokol kesehatan. Dimana target pemerintah, awal tahun 2021 Kota Jayapura harus mencapai zona hijau, sehingga diharapkan kepada masyarakat untuk mentaati instruksi yang telah dikeluarkan pemerintah untuk menekan angka penyebaran COVID-19,"tegasnya.
Dalam kegiatan penertiban sedikitnya 18 pelaku usaha beroperasi melebihi batas waktu yang diberikan pemerintah sehingga berpotensi mengundang kerumunan.
"Melawati batas aktivitas jam malam yang dikenakan sanksi denda dengan total denda sebanyak Rp5 juta rupiah dengan berbagai pelanggaran selain melewati batas aktivitas, ada juga ditemukan tidak menggunakan masker,"ungkap Wakapolresta Jayapura
Hasil dari sanksi denda pelanggar prokes kesehatan langsung disetor oleh pihak Bank Papua yang tergabung dalam satgas COVID-19.
Wakapolresta AKBP Supratono menghimbau kepada masyarakat Kota Jayapura khususnya para pelaku usaha untuk menghentikan aktivitas ekonomi yang sudah ditentukan oleh pemerintah pukul 22.00 WIT.
"Agar kita bersama-sama dapat menekan angka penyebaran cOVID-19 dan kegiatan satgas Kota Jayapura akan terus setiap malamnya untuk menindak pelanggar yang tidak mengikuti patuh instruksi walikota Jayapura, ini demi keselamatan kita bersama,"imbuhnya.
Berita Terkait
Suksesnya pilkada serentak 2024 di perbatasan RI-PNG
Sabtu, 30 November 2024 11:14
Polda Papua: Situasi keamanan Puncak Jaya relatif kondusif
Jumat, 29 November 2024 15:28
Kapolres: Satu peleton Brimob bantu amankan Puncak Jaya
Kamis, 28 November 2024 23:02
Kapolres Mamteng terkena panah saat amankan kericuhan PPD Kobakma
Kamis, 28 November 2024 16:22
Kapolres Puncak Jaya sebut 10 korban pertikaian dievakuasi ke Jayapura
Kamis, 28 November 2024 15:22
Kapolda Papua: Tidak ada korban meninggal pertikaian pendukung pasangan calon
Kamis, 28 November 2024 1:36
Kapolda: Distrik di tiga kabupaten Papua Pegunungan terancam PSS
Kamis, 28 November 2024 1:34
Polda Papua: Pendukung paslon Puncak Jaya bawa kabur kotak suara
Kamis, 28 November 2024 1:32