Jakarta (ANTARA) - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya membuka layanan perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di lima lokasi di DKI Jakarta, Sabtu.
Polda Metro Jaya melalui akun twitter resminya @TMC Polda Metro Jaya di Jakarta, Sabtu, menyebutkan layanan SIM Keliling itu pukul 08.00-12.00 WIB.
Berikut lokasi pelayanan mobil keliling bagi masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM itu tersebar di lima lokasi di DKI Jakarta:
Layanan SIM Keliling di Jakarta Timur dipusatkan di Mall Grand Cakung, Jakarta Utara di Lippo Plaza Kramat Jati dan di Jakarta Selatan dipusatkan di Kampus Trilogi Kalibata.
Selanjutnya di wilayah Jakarta Barat diadakan di Mall Citraland Grogol dan Jakarta Pusat di ITC Cempaka Mas.
Untuk perpanjangan masa berlaku SIM, masyarakat harus melengkapi beberapa persyaratan di antaranya fotokopi KTP dan KTP asli, fotokopi SIM lama dan aslinya, bukti cek kesehatan dan mengisi formulir permohonan.
Bus SIM Keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Sedangkan SIM yang sudah habis masa berlakunya harus diurus permohonan baru di Polda Metro Jaya.
Berita Terkait
Polda Metro buka lima lokasi SIM Keliling Jakarta pada Jumat
Jumat, 31 Desember 2021 7:36
Minggu, layanan SIM keliling di Jakarta ada dua lokasi
Minggu, 19 Desember 2021 7:02
Polda Metro siapkan lima lokasi layanan SIM Keliling pada Kamis
Kamis, 21 Oktober 2021 8:03
Polda Metro Jaya siapkan lima gerai layanan SIM Keliling
Rabu, 30 Juni 2021 8:39
Polda Metro sebar layanan SIM Keliling lima lokasi Jakarta
Senin, 28 Juni 2021 6:58
Polda Metro buka lima layanan SIM Keliling di Jakarta
Jumat, 30 April 2021 7:57
Ini lokasi pelayanan SIM keliling di Jakarta Jumat
Jumat, 23 April 2021 6:29
Polda Metro Jaya buka empat layanan SIM Keliling di Jakarta
Senin, 12 April 2021 6:57