Ambon (ANTARA) - Kejati Maluku mengklarifikasi pemberitaan media lokal yang menyebutkan Kejari Buru menerima aliran dana sebesar Rp270 juta dalam kasus tindak pidana korupsi di lingkup Sekretariat Kabupaten Butu dengan tersangka mantan Sekda Drs Ahmad Assagaf MSi.
"Berdasarkan konfirmasi kepada Penuntut Umum yang menyidangkan perkara tersebut, dijelaskan bahwa keterangan mengenai adanya aliran dana ke Kejari Buru hanya diberikan oleh salah satu terdakwa saja di persidangan," kata Kasie Penkum dan Humas Kejati Maluku Sammy Sapulette di Ambon, Selasa.
Namun keterangan tersebut tanpa didukung dengan alat bukti yang lain, baik berupa keterangan para saksi maupun surat.
Kemudian hal tersebut sesuai pula dengan putusan majelis hakim di Pengadilan Tipikor Ambon terkait uang pengganti yang hanya dibebankan kepada salah satu terdakwa atau terpidana atas nama Drs. Ahmad Assagaf, M.Si. selaku mantan Sekda Kabupaten Buru.
"Hal ini menunjukkan bahwa tidak ada pihak lain yang terbukti menerima aliran dana dalam perkara dimaksud," tegas Sammy.
Karena apabila terbukti menerima, maka tentunya akan menjadi bahan yang dipertimbangkan oleh majelis hakim dalam putusan, dan terhadap yang bersangkutan juga dibebankan membayar uang pengganti dan hal tersebut pasti dinyatakan dalam putusan pengadilan, namun kenyataannya tidak.
Selanjutnya perlu ditambahkan bahwa saat ini perkara tersebut telah diputus oleh pengadilan dan telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).
Bantahan Kejati Maluku berkaitan dengan adanya pemberitaan di media massa kalau Kejari Buru kecipratan Rp279 juta dalam perkara tindak pidana korupsi dengan tersangka mantan Sekda Kabupaten Buru sebagai tersangka.
"Berdasarkan penjelasan di atas maka kami berharap ke depan agar setiap pemberitaan seyogianya dikonfirmasi juga kepada kami sehingga isi pemberitaan menjadi berimbang (cover both side)," ucapnya.
Berita Terkait

Pemkab Mimika terima kurang bayar dana transfer Rp530 miliar
Jumat, 5 Maret 2021 10:59 Wib

KPK dalami dugaan korupsi Nurdin Abdullah untuk bayar utang dana kampanye
Selasa, 2 Maret 2021 14:16 Wib

Pemprov Papua siap diperiksa terkait dugaan korupsi dana otonomi khusus
Senin, 1 Maret 2021 19:45 Wib

UMM tempati pendanaan pengabdian terbesar keempat Kemenristek
Kamis, 25 Februari 2021 14:33 Wib

Dana darurat hingga transaksi digital menjadi favorit di masa pandemi
Rabu, 24 Februari 2021 10:26 Wib

KNTI dukung wacana program dana pensiun hari tua bagi nelayan
Rabu, 24 Februari 2021 9:17 Wib

Tim sepak bola putri PON Kalteng galang dana hingga ke jalan
Selasa, 23 Februari 2021 10:22 Wib

Penyalahgunaan dana Otsus Papua, Mahfud: Penegakan hukum akan dilakukan
Selasa, 23 Februari 2021 9:16 Wib
Komentar