Jakarta (ANTARA) - Mahkamah Konstitusi menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan untuk 35 permohonan perselisihan hasil pemilihan kepala daerah serentak (Pilkada 2020) dalam tiga panel di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu
Panel 1 dipimpin oleh Hakim Konstitusi Anwar Usman dan didampingi Wahiduddin Adams serta Enny Nurbaningsih memeriksa perkara sengketa Pilkada Bengkulu, Bengkulu Selatan, Kaur, Kalimantan Tengah, Kota Waringin Timur, Sekadau, Kotabaru, Konawe Kepulauan, Konawe Selatan, Muna dan Wakatobi.
Hakim Konstitusi Aswanto, Suhartoyo dan Daniel Yusmic Pancastaki Foekh di Panel 2 memeriksa sengketa hasil Pilkada Labuhan Batu, Labuhan Batu Selatan, Asahan, Mandailing Natal, Tanjung Balai, Medan, Karo, Nias Selatan, Nias dan Samosir.
Kemudian Panel 3 dengan Hakim Konstitusi Arief Hidayat, Saldi Isra dan Manahan MP Sitompul memeriksa perkara sengketa hasil Pilkada Gorontalo, Bone Bolango, Pohuwato, Teluk Wondama, Teluk Bintuni, Sorong Selatan, Waropen, Lombok Tengah, Sumbawa dan Bima.
"Sidang terbuka dan dinyatakan untuk umum," ujar Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman.
Dalam sidang, Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi mengingatkan para peserta sidang untuk menjalankan protokol kesehatan dengan disiplin dan menjalankan tata tertib sidang walaupun tidak berada langsung di ruang sidang.
Total sebanyak 132 permohonan perselisihan hasil pemilihan kepada daerah yang sudah diregistrasi Mahkamah Konstitusi. Pada Selasa, sebanyak 35 perkara telah diperiksa dengan agenda mendengar permohonan pemohon.
Sementara waktu yang dimiliki Mahkamah Konstitusi untuk memeriksa dan memutus perkara adalah 45 hari sejak permohonan perselisihan hasil pemilihan kepala daerah diregistrasi.
Berita Terkait
MK putus 10 permohonan sengketa Pilkada serentak Kamis ini
Kamis, 18 Maret 2021 9:59
32 perkara sengketa pilkada di MK melaju ke tahap pembuktian
Kamis, 18 Februari 2021 15:20
MK kabulkan penarikan perkara sengketa Pilkada serentak Bandar Lampung
Senin, 15 Februari 2021 14:18
KPU nilai permohonan Denny Indrayana-Difriadi tak jelas
Senin, 1 Februari 2021 15:04
MK gelar sidang sengketa hasil pilkada untuk 34 perkara
Kamis, 28 Januari 2021 8:45
Cagub Sumbar Mulyadi persoalkan penetapan tersangka sidang MK
Selasa, 26 Januari 2021 15:39
MK ungkap alasan sidang sengketa pilkada tidak sepenuhnya secara daring
Selasa, 26 Januari 2021 11:30
MK gelar sidang untuk 35 perkara sengketa Pilkada serentak 2020
Selasa, 26 Januari 2021 10:20