Jakarta (ANTARA) - Kementerian Kelautan dan Perikanan menangkap dua pelaku pengeboman ikan di perairan Biak Numfor, Papua, dalam rangka menjaga kelestarian sumber daya kelautan dan perikanan nasional.
"Aparat kami di Stasiun PSDKP (Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan) Biak berhasil mengamankan dua orang pelaku destructive fishing menggunakan bom ikan pada Jumat (29/1/2021). Pelaku ditangkap di Kampung Insrom, Distrik Biak Kota," kata Plt. Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Antam Novambar dalam siaran pers di Jakarta, Senin.
Antam menuturkan bahwa penangkapan pelaku berinisial OB (59 tahun) dan NA (49) tersebut dilakukan oleh Kapal Pengawas Perikanan Hiu Macan 04 yang telah melakukan pengintaian setelah memperoleh informasi masyarakat.
Dalam penangkapan tersebut, lanjutnya, diamankan sejumlah barang bukti seperti bom rakitan, korek api, perahu, kaca mata selam, dan ikan hasil pengeboman.
Antam memastikan bahwa proses hukum akan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Gelar perkara telah dilaksanakan dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan pada Stasiun PSDKP Biak akan melakukan proses penyidikan kasus ini. Untuk sementara, pelaku telah dititipkan di Polres Biak," ujar Antam.
Antam juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat Biak yang telah bekerja sama menyampaikan informasi terkait kegiatan penangkapan ikan yang merusak tersebut kepada aparat Ditjen PSDKP.
Berkat informasi dari masyarakat, ujar dia, aparat kemudian dapat melakukan Langkah-langkah penegakan hukum secara terukur.
"Apresiasi dan terima kasih kepada masyarakat yang telah berperan serta aktif dalam pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan," ujar Antam.
Sementara itu, Plt Direktur Pengawasan Pengelolaan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Matheus Eko Rudianto menyampaikan bahwa tantangan pemberantasan kasus perikanan merusak ini biasanya sebagian besar merupakan nelayan kecil setempat, praktik ini dilakukan secara sembunyi-sembunyi sehingga aparat harus melakukan pengintaian dan penyamaran dalam waktu yang terkadang sangat lama.
Lebih lanjut Eko menjelaskan bahwa selain melakukan penegakan hukum, upaya preventif juga terus dilakukan oleh KKP dengan menggandeng berbagai pihak terkait termasuk Pemerintah Daerah, Instansi Penegak Hukum terkait seperti Polri dan TNI AL serta Lembaga Swadaya Masyarakat.
Hal tersebut, lanjutnya, dimaksudkan agar pendekatan pemberantasan destructive fishing ini dapat dilakukan secara komprehensif.
"Tidak hanya penegakan hukum, Kami juga terus melakukan upaya pencegahan melalui program-program penyadartahuan di lokasi rawan destructive fishing," ucap Eko.
Berita Terkait
KKP survei untuk pembangunan pabrik es kapasitas besar di Biak Numfor
Minggu, 18 Februari 2024 20:25
Operasional pabrik es di Kampung Yenusi bantu kebutuhan nelayan OAP
Jumat, 16 Februari 2024 22:04
KKP tangani paus sperma terdampar Distrik Biak Timur
Selasa, 13 Februari 2024 14:08
Dirjen PDSPKP lepas pengiriman hasil ikan Biak ke Surabaya
Jumat, 26 Januari 2024 11:03
Pangdam XVII/Cenderawasih: Bandara Sugapa siap beroperasi normal pasca-KKB
Kamis, 25 Januari 2024 14:46
Biak Numfor diharap menjadi pusat lumbung ikan di Indonesia Timur
Sabtu, 25 November 2023 22:50
Pembangunan Kampung Nelayan Modern Binyeri-Samber Biak tingkatkan kualitas ikan
Kamis, 23 November 2023 14:35
Menteri Trenggono: Bangunan Kalamo Samber-Binyeri Biak capai 99 persen
Rabu, 15 November 2023 18:22