Anggota KPU Papua Melkianus Kambu kepada ANTARA, Rabu mengatakan, pilkada di Mamberamo Raya diikuti empat pasangan calon Jhon Tabo – Every Mudumi, paslon Kristian Wanimbo – Yonas Tasti, paslon Dorinus Dasinapa – Andi May dan paslon perseorangan, Robby Rumansara – Lukas Jantje Puny.
Tiga pasangan calon sempat mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa pilkada yakni paslon Kristian Wanimbo – Yonas Tasti, paslon Dorinus Dasinapa – Andi May dan paslon perseorangan Robby Rumansara – Lukas Jantje Puny.
Tiga pasangan calon sempat mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa pilkada yakni paslon Kristian Wanimbo – Yonas Tasti, paslon Dorinus Dasinapa – Andi May dan paslon perseorangan Robby Rumansara – Lukas Jantje Puny.
MK dalam putusannya, Senin (15/2) menggugurkan gugatan ketiga paslon dengan alasan berbeda diantaranya paslon Kristian Wanimbo – Yonas Tasting tidak dapat dikonfirmasi.
"Untuk paslon Kristian Wanimbo-Yonas Tasting tidak melanjutkan gugatannya,"kata Kambu seraya menambahkan, sedangkan paslon Dorinus Dasinapa-Andris Paris Yosafat Maay dan pasangan Robby Wilson Rumansara-Lukas Jantje Puny tidak dapat diterima karena diajukan melewati tenggang waktu.
Dengan adanya putusan tersebut KPU Papua yang saat ini mengambil alih KPU Mamberamo Raya telah menjadwalkan Kamis (18/2) melaksanakan pleno penetapan paslon bupati dan wakil bupati terpilih.
"Rapat pleno akan dilaksanakan di salah satu hotel di Jayapura,"jelas Kambu.