Komandan Kodim 1701/Jayapura Letkol Inf Edwin Apria Candra membuka kesiapan apel Danramil dan Babinsa untuk mendukung pelaksanaan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang berbasis skala mikro hingga tingkat RT/RW dalam rangka pengendalian COVID-19, Kamis.
Penerapan PPKM Mikro sejak 9-22 Februari 2021 yang berlaku di 7 Provinsi di antaranya DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, Yogyakarta, Jawa Timur, dan Bali.
Pelaksanaan PPKM Mikro ini nantinya akan dilaksanakan anggota Posko Desa yang terdiri dari aparat desa, Satlinmas, Babinsa, Babinkamtibmas, tokoh masyarakat, dan tokoh adat yang ada di lingkungan setempat sehingga penanganannya lebih spesifik.
Dandim 1701/Jayapura Letkol Inf Edwin Apria Candra merasa perlu diberikannya edukasi dan pengetahuan dasar tentang PPKM Mikro kepada Danramil dan Babinsa sehingga bisa lebih optimal kedepannya.
"Materi diberikan kepada Danramil dan Babinsa agar mengerti apa tugas dan fungsinya dalam program ini sehingga bisa sinkron dalam upaya memutus rantai penyebaran COVID-19 ditingkat mikro atau RT/RW,"harap Dandim.
Sementara itu, narasumber pemberi materi Kapten Inf Sungging N Wijaya menegaskan, kebijakan ini semua dari pimpinan walaupun pada dasarnya Provinsi Papua tidak termaksud dalam tujuh provinsi yang sudah ditetapkan pemerintah untuk pelaksanaan PPKM Mikro.
"Untuk wilayah Kodim Jayapura akan tetap menerapkan kebijakan PPKM mikro untuk menjaga wilayah-wilayah yang steril atau hijau tidak terdampak virus corona,"ujarnya.
Ia berharap, dengan adanya apel dapat mengedukasi Danramil serta Babinsa dengan harapan bisa memaksimalkan kinerja Babinsa sebagai pelaksana nantinya ketika Posko Desa sudah terbentuk.
"Kami akan selalu berupaya mendukung setiap usaha pemerintah dalam upaya memutus penyebaran COVID-19 dengan mengikuti protokol kesehatan dan instruksi yang sudah ditetapkan,"ungkapnya.
Penerapan PPKM Mikro sejak 9-22 Februari 2021 yang berlaku di 7 Provinsi di antaranya DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, Yogyakarta, Jawa Timur, dan Bali.
Pelaksanaan PPKM Mikro ini nantinya akan dilaksanakan anggota Posko Desa yang terdiri dari aparat desa, Satlinmas, Babinsa, Babinkamtibmas, tokoh masyarakat, dan tokoh adat yang ada di lingkungan setempat sehingga penanganannya lebih spesifik.
Dandim 1701/Jayapura Letkol Inf Edwin Apria Candra merasa perlu diberikannya edukasi dan pengetahuan dasar tentang PPKM Mikro kepada Danramil dan Babinsa sehingga bisa lebih optimal kedepannya.
"Materi diberikan kepada Danramil dan Babinsa agar mengerti apa tugas dan fungsinya dalam program ini sehingga bisa sinkron dalam upaya memutus rantai penyebaran COVID-19 ditingkat mikro atau RT/RW,"harap Dandim.
Sementara itu, narasumber pemberi materi Kapten Inf Sungging N Wijaya menegaskan, kebijakan ini semua dari pimpinan walaupun pada dasarnya Provinsi Papua tidak termaksud dalam tujuh provinsi yang sudah ditetapkan pemerintah untuk pelaksanaan PPKM Mikro.
"Untuk wilayah Kodim Jayapura akan tetap menerapkan kebijakan PPKM mikro untuk menjaga wilayah-wilayah yang steril atau hijau tidak terdampak virus corona,"ujarnya.
Ia berharap, dengan adanya apel dapat mengedukasi Danramil serta Babinsa dengan harapan bisa memaksimalkan kinerja Babinsa sebagai pelaksana nantinya ketika Posko Desa sudah terbentuk.
"Kami akan selalu berupaya mendukung setiap usaha pemerintah dalam upaya memutus penyebaran COVID-19 dengan mengikuti protokol kesehatan dan instruksi yang sudah ditetapkan,"ungkapnya.