Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa, perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) Tahun Anggaran 2020-2021.
Tiga tersangka, yaitu sebagai penerima masing-masing Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah (NA) dan Edy Rahmat (ER) selaku Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Provinsi Sulsel atau orang kepercayaan Nurdin Abdullah. Sementara sebagai tersangka pemberi, yakni Agung Sucipto (AS) selaku kontraktor.
"Berdasarkan keterangan para saksi dan bukti yang cukup maka, KPK menetapkan tiga orang tersangka. Sebagai penerima NA dan ER, sebagai pemberi AS," kata Ketua KPK Firli Bahuri saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Minggu dini hari.
Adapun tersangka Nurdin dan Edy disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara sebagai pemberi, tersangka Agung disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Berita Terkait

Atlet PON XX dari Sulsel paling banyak tanding di klaster Kota Jayapura
Senin, 19 April 2021 21:34 Wib

Tim senam Sulsel targetkan satu emas PON XX Papua
Minggu, 18 April 2021 13:43 Wib

Densus 88 Antiteror Polri sudah amankan 32 terduga teroris di Sulsel
Jumat, 16 April 2021 14:39 Wib

Pemprov Sulsel dukung Bank Sulselbar perluas layanan hingga Papua
Sabtu, 10 April 2021 8:51 Wib

Layanan vaksinasi COVID-19 Sulsel dibuka malam hari selama Ramadhan
Selasa, 6 April 2021 15:46 Wib

KPK panggil anggota DPRD Kota Makassar terkait kasus korupsi Nurdin Abdullah
Selasa, 6 April 2021 14:05 Wib

Plt Gubernur Sulsel dorong Fatayat NU ciptakan ide untuk kesejahteraan umat
Sabtu, 3 April 2021 16:47 Wib

KPK dalami berbagai proyek diduga atas rekomendasi Gubernur Sulsel non aktif NA
Sabtu, 3 April 2021 5:07 Wib
Komentar