Jayapura (ANTARA) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua berencana mengkaji kembali penerapan peraturan presiden (perpres) terkait investasi minuman beralkohol di wilayahnya.
Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Papua Doren Wakerkwa di Jayapura, Senin, mengatakan penerapan perpres ini akan disesuaikan dengan kondisi wilayahnya.
"Pasalnya, kami juga memiliki Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) Nomor 13 Tahun 2015 sehingga hal ini akan disesuaikan dengan karakteristik daerah masing-masing," katanya.
Menurut Doren, berdasarkan arahan Gubernur Papua Lukas Enembe agar kondisi masyarakat di wilayahnya aman dan nyaman maka sebaiknya tidak ada minuman beralkohol.
"Sehingga dengan adanya peraturan yang baru ini, akan kami lihat kembali bagaimana ke depannya," ujarnya.
Dia menjelaskan usulan untuk penanaman modal minuman beralkohol ini disesuaikan dengan kewenangan daerah kembali.
Sebelumnya, Presiden Jokowi meneken Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal, di mana di dalamnya juga diatur soal penanaman modal untuk minuman beralkohol.
Peraturan presiden (perpres) yang dikeluarkan Presiden Jokowi terkait investasi minuman beralkohol tersebut berlaku juga bagi empat provinsi yakni Bali, Nusa Tenggara Timur (NTT), Sulawesi Utara (Sulut) dan Papua.
Berita Terkait
212 ASN Pemprov Papua Tengah ikut ujian penyesuaian ijazah
Kamis, 28 Maret 2024 15:45
Pemprov Papua gelar pasar murah di rumah ibadah jelang Paskah
Rabu, 27 Maret 2024 15:20
Kiprah perempuan Papua yang kian menonjol pada era Otsus
Selasa, 26 Maret 2024 2:37
Pemprov Papua apresiasi pelatihan pengelolaan media daring AWP
Senin, 25 Maret 2024 16:02
Kemenag bagikan 12 ribu paket bahan pokok mustahik di Papua
Senin, 25 Maret 2024 16:00
Inspektorat Papua distribusi 98 kendaraan dinas ke OPD
Senin, 25 Maret 2024 14:59
Pemprov Papua Tengah alokasi Rp65 miliar untuk kesehatan
Sabtu, 23 Maret 2024 17:25
Dinkes Papua berikan bantuan alat kesehatan ke Pemkab Sarmi
Sabtu, 23 Maret 2024 11:23