Jakarta (ANTARA) - Direktur Riset Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Piter Abdullah mengatakan Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang melegalkan investasi minuman beralkohol dapat menggerakkan perekonomian daerah.
"Perpres ini membuka investasi minuman beralkohol tidak di seluruh Indonesia dan sifatnya bottom up. Investasi diizinkan apabila Gubernur sebagai pemimpin daerah mengajukan usulan," kata Piter dalam pernyataan di Jakarta, Selasa.
Menurut dia, investasi minuman beralkohol bisa mendorong perekonomian daerah terutama wilayah yang dikunjungi banyak wisatawan mancanegara seperti Bali, Nusa Tenggara Timur, dan Sulawesi Utara.
"Meskipun negara kita mayoritas Muslim tetapi ada daerah yang mayoritas non muslim dan ada daerah-daerah tersebut yang menyandarkan perekonomian mereka ke pariwisata mancanegara," katanya.
Ia juga menegaskan produksi minuman tersebut bisa memenuhi kebutuhan para turis asing atau membuka kesempatan berinvestasi, bukan untuk mengajak masyarakat di daerah tersebut untuk mengonsumsi alkohol.
"Isu minuman beralkohol sangat sensitif. Perpres ini jangan diartikan pemerintah mendukung masyarakat meminum alkohol," kata Piter.
Piter bahkan mengusulkan kebijakan lanjutan untuk mengendalikan konsumsi minuman beralkohol yaitu dengan pengenaan cukai atau melarang masyarakat secara langsung untuk minum minuman beralkohol.
Namun, ia mengingatkan penerapan ketentuan tersebut harus disertai dengan penegakan hukum yang jelas dan efektif agar implementasi kebijakan investasi ini tidak melenceng dari yang ditetapkan dalam perpres.
"Menjaga masyarakat untuk tidak meminum minuman beralkohol adalah konteks kebijakan yang lain," kata Piter.
Kebijakan perizinan investasi bagi industri minuman beralkohol di Papua, Bali, Nusa Tenggara Timur, dan Sulawesi Utara tertuang dalam Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang diteken Presiden Jokowi pada 2 Februari 2021.
Perpres tersebut merupakan aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Berdasarkan perpres tersebut, industri minuman beralkohol dapat memperoleh investasi dari berbagai sumber, baik investor asing maupun investor domestik.
Dengan izin tersebut, koperasi hingga UMKM juga dapat menyuntikkan investasi kepada industri minuman beralkohol.
Regulasi tersebut tercantum dalam lampiran III Perpres, yakni soal daftar bidang usaha dengan persyaratan tertentu. Bidang usaha minuman beralkohol masuk di dalamnya.
Salah satu alasan pemerintah membuka peluang investasi tersebut secara terbatas adalah agar kegiatan yang sudah ada dan berbasis budaya atau kearifan lokal menjadi legal, sehingga dapat menguatkan pengawasan dan kontrol atas produksi dan distribusi.
Berita Terkait
Pengamat Uncen: Bawaslu Papua harus buat terobosan atasi pelanggaran pemilu
Senin, 21 Agustus 2023 16:32
Pengamat: Program subsidi tepat BBM berdampak positif ke warga Papua
Minggu, 11 Juni 2023 17:38
Pengamat ekonomi Uncen dorong Pemprov Papua manfaatkan hasil KTT ASEAN
Selasa, 6 Juni 2023 20:17
Pengamat politik Uncen ajak pemilih pemula partisipasi mengawasi pemilu
Senin, 8 Mei 2023 13:47
Pengamat Ekonomi Uncen dorong noken menjadi cenderamata KTT ASEAN
Jumat, 28 April 2023 9:10
Pengamat Politik Uncen Papua apresiasi pembentukan Tim pemantau PPHAM
Minggu, 19 Maret 2023 17:10
WWF: Birdwatching Rhepang Muaif Kabupaten Jayapura masuk ICCA
Sabtu, 4 Maret 2023 17:32
Pengamat politik harapkan ada SDM difabel di setiap TPS
Sabtu, 25 Februari 2023 16:11