Jakarta (ANTARA) - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang terlibat dalam dugaan kasus suap telah dibebastugaskan dari jabatan untuk memudahkan proses penyidikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Pegawai DJP yang oleh KPK diduga terlibat dugaan suap telah dilakukan pembebasan tugas dari jabatan agar memudahkan proses penyidikan KPK. Yang bersangkutan telah mengundurkan diri dan sedang diproses dari sisi administrasi ASN,” katanya dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu.
Sri Mulyani menyatakan langkah tersebut juga dilakukan agar proses penegakan hukum oleh KPK tidak memberikan imbas negatif terhadap kinerja organisasi DJP.
Sri Mulyani memastikan pihaknya mengapresiasi dan mendukung langkah KPK yang bekerja sama dengan unit kepatuhan internal di lingkungan Kementerian Keuangan dalam menindaklanjuti pengaduan masyarakat atas kasus ini.
“Pengaduan masyarakat atas dugaan suap terjadi pada 2020 awal dan kemudian dilakukan tindakan oleh unit kepatuhan internal Kemenkeu dan KPK,” ujarnya.
Ia menambahkan, saat ini pihak DJP juga sedang melakukan penelitian terhadap wajib pajak (WP) yang diduga terkait dengan kasus ini.
Ia memastikan apabila terdapat bukti kekurangan pembayaran pajak maka DJP akan menindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku. “Ini merupakan suatu hal yang sangat mengecewakan bagi kita semua,” ujarnya
Sri Mulyani mengatakan pihaknya tidak memberikan toleransi atas tindakan-tindakan korupsi serta pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh jajaran di lingkungan Kemenkeu.
Menurutnya, dugaan suap yang melibatkan pegawai DJP jelas merupakan pengkhianatan dan telah melukai perasaan pegawai baik di DJP maupun jajaran Kemenkeu di seluruh Indonesia yang berpegang pada prinsip integritas dan profesionalitas.
“Apabila dugaan tersebut terbukti, ini merupakan suatu pengkhianatan dari upaya seluruh jajaran DJP dan Kemenkeu yang tengah fokus melakukan pengumpulan penerimaan negara. Penerimaan pajak tulang punggung penerimaan negara,” tegasnya.
Sebelumnya pada Selasa (2/2), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan pihaknya sedang melakukan penyidikan kasus dugaan suap pajak di Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan.
"Kami sedang penyidikan betul tetapi tersangkanya nanti dalam penyidikan itu 'kan mencari alat bukti untuk menetapkan tersangka. Ini yang sedang kami lakukan,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.
Berita Terkait
Kanwil DJP libatkan tiga kampus Jayapura tingkatkan pelaporan SPT
Senin, 26 Februari 2024 12:15
DJP Papua: partisipasi pelaporan tahunan capai 400.822 SPT selama 2023
Kamis, 15 Februari 2024 16:51
DJP fasilitasi pemberi kerja Papua hitung PPh 21
Kamis, 25 Januari 2024 12:16
DJP Papua: Wajib pajak melapor SPT pada 2023 mencapai 400.822
Senin, 22 Januari 2024 7:14
DJP Papua: Penerimaan pajak pada 2023 sebesar Rp13,642 triliun
Sabtu, 20 Januari 2024 1:16
DJP Papua: kenaikan tarif PPN tidak berdampak signifikan pada inflasi
Minggu, 31 Juli 2022 17:13
DJP Papua: realisasi penerimaan pajak capai 49,64 persen
Sabtu, 30 Juli 2022 16:13
Kanwil DJP Papua: penerimaan pajak alami pertumbuhan sebesar 5,01 persen
Rabu, 16 Maret 2022 3:46