Jayapura (ANTARA) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua menunda pelaksanaan pelantikan bupati dan wakil bupati Kabupaten Yahukimo Didimus Yahuli-Esau Miram periode 2021-2025.
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Papua Dance Yulian Flassy, di Jayapura, Senin, mengatakan pelantikan itu diharapkan dalam waktu dekat dapat terlaksana.
"Setelah kembali dari Jakarta, kami akan membahas hal ini lagi dengan Gubernur Papua," katanya pula.
Menurut Dance, rencananya pelantikan bupati dan wakil bupati Yahukimo akan dilaksanakan secara virtual.
"Sore ini (26/4) saya akan berangkat ke Jakarta untuk menghadiri pemakaman Kepala Badan Intelijen Negara Daerah (Kabinda) Papua Brigjen TNI I Gusti Putu Danny Nugraha Karya, di Kalibata," ujarnya.
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Yahukimo periode 2021-2025 diikuti oleh dua pasangan, yaitu nomor urut satu Didimus Yahuli-Esau Miram, kemudian nomor urut dua Abock Busup–Yulianus Heluka.
Pasangan nomor urut satu Didimus Yahuli-Esau Muram meraih 172.535 suara. Sedangkan pasangan nomor urut dua Abock Busup-Yulianus Heluka meraih 138.064 suara.
Ketua KPUD Kabupaten Yahukimo Yesaya Magayang mengatakan total perolehan surat suara sah sejumlah 310.599 suara. Tercatat ada enam suara tidak sah, karena surat suara keliru atau salah coblos di Distrik Dekai, sedangkan daftar pemilih tetap (DPT) tercatat 310.605 suara.
Berita Terkait
212 ASN Pemprov Papua Tengah ikut ujian penyesuaian ijazah
Kamis, 28 Maret 2024 15:45
Pemprov Papua gelar pasar murah di rumah ibadah jelang Paskah
Rabu, 27 Maret 2024 15:20
Kiprah perempuan Papua yang kian menonjol pada era Otsus
Selasa, 26 Maret 2024 2:37
Pemprov Papua apresiasi pelatihan pengelolaan media daring AWP
Senin, 25 Maret 2024 16:02
Kemenag bagikan 12 ribu paket bahan pokok mustahik di Papua
Senin, 25 Maret 2024 16:00
Inspektorat Papua distribusi 98 kendaraan dinas ke OPD
Senin, 25 Maret 2024 14:59
Pemprov Papua Tengah alokasi Rp65 miliar untuk kesehatan
Sabtu, 23 Maret 2024 17:25
Dinkes Papua berikan bantuan alat kesehatan ke Pemkab Sarmi
Sabtu, 23 Maret 2024 11:23