
DKP Papua dorong penyelesaian RZWP-3-K pada 2021

Jayapura (ANTARA) - Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Papua mendorong penyelesaian penyusunan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-PulaU Kecil (RZWP-3-K) pada 2021 agar peraturan daerahnya bisa segera digunakan untuk masyarakat di tanah Papua.
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Papua Iman Djuniawal di Jayapura, Rabu, mengatakan sejak Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 23/2016 tentang Perencanaan Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil dikeluarkan, sebagian besar provinsi sudah menyelesaikan Perda RZWP-3-K.
"Hal ini menjadi pekerjaan rumah bagi DKP Papua, pasalnya, RZWP-3-K Papua Barat saja sudah rampung sejak tahun lalu," katanya.
Menurut Iman, RZWP-3-K harus diselesaikan dalam tahun ini, sebab banyak masyarakat dan dunia usaha menunggu peraturan daerah tersebut.
"Proses pembahasan RZWP-3-K Papua sudah berjalan sejak tahun lalu, saat ini tinggal proses konsultasi dengan kementerian terkait di pusat," ujarnya.
Dia menjelaskan termasuk melakukan konsultasi publik dengan 13 kabupaten atau kota pesisir di wilayah Papua, yakni Kota dan Kabupaten Jayapura, Sarmi, Mamberamo Raya, Supiori, Kepulauan Yapen, Waropen, Biak, Nabire, Mimika, Asmat, Mappi serta Kabupaten Merauke.
"Sebelum dilakukan konsultasi dengan kementerian terkait harus menyiapkan dulu konsep raperdanya termasuk dokumen-dokumen lainnya," katanya lagi.
Dia menambahkan dengan adanya RZWP3K ini maka nantinya akan membuka peluang lapangan kerja, hal ini merupakan salah satu solusi lapangan pekerjaan untuk masyarakat wilayah Papua.
Pewarta : Hendrina Dian Kandipi
Editor:
Muhsidin
COPYRIGHT © ANTARA 2026
