Jakarta (ANTARA) - Direktur Standardisasi Perangkat Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Mulyadi mengatakan kolaborasi pemangku kepentingan penting untuk mengakselerasi 5G di Indonesia.
"Penting sekali bagi pemangku kepentingan untuk berkolaborasi demi mempercepat 5G," kata Mulyadi, ditulis pada Rabu.
Lebih lanjut, ia menjelaskan masing-masing peran para pemangku kepentingan. Pertama adalah Kementerian Kominfo yang memiliki peran untuk memberikan arah pengembangan teknologi, menyediakan playing field dengan regulasi.
Lalu, memfasilitasi untuk pengembangan ekosistemnya, dan terakhir adalah sebagai orkestrator pengembangan TIK.
Selanjutnya, adalah Kementerian/Lembaga Sekretariat Pemerintah Daerah. "K/L sekretariat memfasilitasi pengembangan 5G di sektor masing-masing. Lalu, pemda memberikan fasilitasi untuk pembangunan infrastruktur pasif di daerah masing-masing," jelas Mulyadi.
Kolaborasi selanjutnya datang dari industri TIK yang terdiri dari vendor perangkat, perusahaan rintisan (startup), pengembang (developer), komunitas, dan lainnya. Mereka diharapkan mampu berperan dalam menghadirkan 5G di semua segmen smartphone.
"Selanjutnya, mengembangkan aplikasi/konten dengan fitur 5G, dan bekerja sama dengan para operator untuk mengembangkan solusi 5G," kata dia.
Bicara soal operator telekomunikasi, Mulyadi memaparkan perannya adalah sebagai berikut. Pertama adalah membangun infrastruktur 5G yang bersifat intelegent connectivity, serta bekerja sama dalam pengembangan solusi 5G untuk industri vertikal.
Pihak lain yang disinggung oleh Mulyadi untuk berkolaborasi adalah badan usaha; akademisi atau perguruan tinggi yang berperan dalam menyediakan sumber daya manusia atau talenta digital yang kompetitif; serta media yang berperan penting dalam mendorong dan memberikan umpan balik bagi seluruh sektor untuk menuju kesadaran transformasi digital.
Saat disinggung mengenai perangkat 5G di Indonesia, Mulyadi menilai salah satu upaya pemerintah untuk memasyarakatkan teknologi baru tersebut, adalah dengan melibatkan industri di dalam negeri untuk berproduksi.
Hal ini senada dengan Menteri Komunikasi dan Informasi Johnny G Plate yang sebelumnya mengumumkan bahwa Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) yang harus dipenuhi oleh perangkat 4G dan 5G yang akan beredar dan digunakan di Indonesia naik menjadi 35 persen.
"Diharapkan, kebijakan ini dapat mendorong tumbuhnya industri perangkat telekomunikasi dalam negeri sehingga dapat lebih terlibat dalam pengembangan dan pembangunan infrastruktur teknologi komunikasi berbasis 4G dan 5G," katanya.
Berita Terkait
Pemkab Jayapura: Perempuan Papua perlu pelatihan UMKM berbasis digitalisasi
Minggu, 21 April 2024 19:06
Pemkab Jayapura minta siswa SD hingga SMA gunakan gawai secara positif
Senin, 19 Februari 2024 11:49
Pemkab Jayapura harap OAP manfaatkan internet promosikan produk UMKM
Sabtu, 17 Februari 2024 23:12
Diskominfo Papua siapkan layanan internet VSAT pendidikan di Biak
Minggu, 11 Februari 2024 17:51
Pemprov Papua: Palapa ring timur hadir integrasikan hingga ke 3T
Jumat, 12 Januari 2024 12:20
Diskominfo Papua imbau ASN waspadai pinjaman online ilegal
Selasa, 2 Januari 2024 14:26
Dewan Pers: Media massa merupakan bisnis kepercayaan
Senin, 18 Desember 2023 17:44
Pemkab Jayapura sebut penerapan I-PADI telah menghasilkan
Sabtu, 2 Desember 2023 16:23