Jayapura (ANTARA) - Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Provinsi Papua mengimbau pemilik kendaraan baik roda dua maupun empat yang masih bernomor polisi dari luar Papua segera melakukan mutasi.
Kepala Bappenda Provinsi Papua MB Setiyo Wahyudi di Jayapura, Rabu, mengatakan hal ini bertujuan untuk menyikapi maraknya kendaraan bermotor dengan nomor polisi luar daerah.
"Kepada pemilik kendaraan dengan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau nomor polisi atau pelat nomor luar wilayah Papua, segera lakukan mutasi," katanya.
Menurut Setiyo, hal ini dikarenakan kendaraan bermotor yang berlalu lalang dengan nomor polisi luar tersebut menggunakan jalan di Papua.
"Pemerintah Provinsi Papua sebelumnya telah mengeluarkan kebijakan pembebasan biaya proses mutasi kendaraan dengan nomor polisi luar daerah," ujarnya.
Dia menjelaskan tujuan diterbitkannya kebijakan tersebut agar para pemilik kendaraan mau melakukan mutasi kendaraannya.
“Kebijakan ini dikeluarkan setiap tahun oleh Pemerintah Provinsi Papua sebagai upaya mendorong para pemilik kendaraan berpelat nomor luar Papua untuk melakukan mutasi," katanya lagi.
Dia menambahkan pihaknya hanya melakukan sebatas imbauan saja, sedangkan penindakan dan lain sebagainya merupakan ranah kepolisian.
Berita Terkait
Pemkab: Bandara Sentani dan Pelabuhan Depapre potensi utama Kabupaten Jayapura
Sabtu, 30 Maret 2024 10:02
Bappenda Jayapura tetap buka hari libur optimalkan capaian PAD
Selasa, 21 November 2023 14:33
Bappenda Papua sebut realisasi PAD 2023 mencapai Rp1,234 tiliun
Minggu, 12 November 2023 15:39
Bappenda Mimika: Penghapusan denda pajak berlaku hingga 30 November
Sabtu, 21 Oktober 2023 2:35
Bappenda Papua membuka program penghapusan denda pajak kendaraan bermotor
Kamis, 19 Oktober 2023 23:59
Bappenda Mimika sebut pajak restoran penyumbang terbesar PAD
Jumat, 6 Oktober 2023 13:07
Pemkab Jayapura Papua siapkan Perda Pajak Sarang Burung Walet
Rabu, 20 September 2023 13:06
Bappenda Papua dorong kolaborasi OPD tingkatkan PAD
Rabu, 17 Mei 2023 10:52